Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mewajibkan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional ditanggapi dingin oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Mona Surya, Wakil Ketua Umum Gapki mengatakan regulasi tersebut bisa jadi kendala terhadap kegiatan ekspor CPO.
"Sepertinya sulit, karena kapal ekspor nasional masih terbatas jumlahnya," kata Mona saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).
Agar tak jadi kendala Mona menginginkan pemerintah terlebih dahulu memastikan apakah jumlah kapal nasional bisa memenuhi kebutuhan ekspor CPO.
"Yang harus dicek jumlah pelayarannya, apakah mampu melayani kegiatan ekspornya?" Tanya Mona.
Regulasi ini sendiri muncul dalam Permendag 82/2017 yang ditetapkan pada 26 Oktober 2017. Targetnya enam bulan setelah ditetapkan, regulasi ini dapat dijalankan. Jika melanggar, eksportir bisa dibekukan hingga dicabut izinnya.
Sementara itu, selain angkutan laut nasional, regulasi ini juga mewajibkan eksportir menggunakan asuransi dari perusahaan nasional. Soal asuransi, Mona menganggap lebih memungkinkan untuk dilaksanakan.
"Asuransi masih memungkinkan, tapi tergantung asuransi nasional yg di tunjuk itu siapa dan apakah bisa cover cargo insurance export," paparnya.
Meski ada nada tak setuju, Mona tetap mendukung regulasi ini. Sebab katanya, hal tersebut dapat mendongkrak daya saing industri pelayaran nasional.
"Bagus buat perusahaan pelayaran Indonesia, jadi perusahaan pelayaran Indonesia yang sekarang hanya banyak bermain di perairan Indonesia. Bisa membuka peluang untuk jalur export," sambungnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News