Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015 nanti. Penerbitan permendag No.45 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor. Upaya pemerintah mendorong peningkatakan konsumsi karet lokal menjadi salah satu pertimbangan penerbitan permendag ini.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. "Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujar Rachmat, Rabu (15/7).
Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, Pemerintah menambah pengaturan importasi ban, antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IPBan dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor.
Persetujuan impor diwajibkan melengkapi persyaratan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tak hanya itu, pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua. Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan menambahkan setiap pelaksanaan impor ban harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Sementara itu, dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, industri diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk enam bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban.
Permendag ini diharapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News