kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gapmmi mendapatkan jaminan ketersedian gula kristal rafinasi


Jumat, 06 Juli 2018 / 06:27 WIB
Gapmmi mendapatkan jaminan ketersedian gula kristal rafinasi
ILUSTRASI. Gula kristal putih


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mendapatkan jaminan ketersediaan bahan baku gula kristal rafinasi (GKR).

Sebelumnya stok sisa perizinan semester satu sebanyak 1,8 juta ton telah habis. Sisa stok yang menumpuk tersebut dihabiskan pada bulan Juni 2018.

"Dari Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) secara umum sudah habis," ujar Ketua Gapmmi Adhi Lukman saat ditemui di sela acara halal bihalal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (5/7).

Adhi bilang sebagian besar industri telah menyerap GKR dari AGRI. Bahkan beberapa industri telah mengajukan permohonan rekomendasi impor.

Rekomendasi pun telah diberikan pada dua industri. Namun, Adhi bilang rekomendasi hanya untuk jangka waktu tiga bulan.

Meski begitu industri tidak keberatan selama ketersediaan bahan baku terpenuhi. "Kementerian Perindustrian (Kemperin) menjamin izin impor bahan baku, tidak masalah tiga bulan yang penting ada kepastian rekomendasi," terang Adhi.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemdag) melihat keterlambatan serapan GKR. Dari kuota 1,8 juta ton yang diberikan baru sekitar 1,3 juta ton yang terealisasi. Hal itu dinilai dapat mempengaruhi perizinan impor gula mentah sebagai bahan baku GKR pada semester kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×