Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponshorship produk tembakau. RPP tersebut dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengatakan proses penyusunan RPP kesehatan turunan UU Nomor 17 tahun 2023 dinilai tidak berasaskan meaningful participation.
"Saya terus terang saja pasal-pasal yang ditemukan atau disusun ini beda dengan draft awal. Situasi saat ini sudah beda dengan penyusunan PP 109 tahun 2009 ya walaupun perindustrian tidak puas tapi upaya-upaya sudah kami lakukan," ujar Benny dalam paparan Diskusi Publik RPP Kesehatan bagi Industri Tembakau, Rabu (20/12).
Baca Juga: Berperan dalam Transisi Energi, Pemimpin Baru Harus Dorong Sektor Hulu Migas
Melihat konstelasi politik atau urgensi untuk penyusunan RPP kesehatan untuk kepentingan yang lain, GAPRINDO mengusulkan untuk pasal zat adiktif dikeluarkan dalam RPP kesehatan serta dibuat RPP tersendiri yang cakupannya tidak jauh berbeda dari PP 109.
Benny juga mengatakan beberapa dampak dari diterapkannya RPP tersebut yakni industri hasil tembakau sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Apalagi kalau PP ini diberlakukan, belum diterapkan saja sudah ada dampaknya," jelas dia.
GAPRINDO meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi RPP kesehatan agar memikirkan bagaimana manfaat dan dampak kepada pengendali rokok termasuk ekosistem yang ada di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News