kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Gara-gara PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di tol Jasa Marga turun 35%


Minggu, 03 Mei 2020 / 17:51 WIB
Gara-gara PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di tol Jasa Marga turun 35%
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Dampak PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di tol Jasa Marga turun 35%. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang di dalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing.

"Kami menghimbau, bagi pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang di dalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," tutupnya.

Baca Juga: ATI: Mudik dilarang, lalu lintas harian di ruas tol turun 60%

Sejak pandemi Covid-19 dan khususnya setelah adanya imbauan Work From Home (WFH) sejak 16 Maret 2020 lalu, demi mencegah penyebaran Covid-19, Jasa Marga mencatat penurunan volume kendaraan yang melintas di ruas jalan tol Jasa Marga Group jika dibandingkan dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) normal.

Penurunan berlanjut saat mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya larangan mudik Lebaran 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×