Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Physical distancing menjadi salah satu poin dalam penekanan penyebaran virus corona (Covid-19). Selain protokol kesehatan secara umum, tiap sektor usaha juga menyiapkan aturan sub khusus protokol kesehatan menyambut era new normal.
Salah satunya ialah para driver online berbasis aplikasi. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia disampaikan Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono akan menerapkan protokol khusus terutama untuk driver ojek online (ojol).
Igun menyebut masalah physical distancing bagi jasa ojek online menjadi hal yang patut diperhatikan. Rencananya Garda akan melakukan uji publik pada penggunaan praktisi atau penyeka antara pengemudi dan penumpang ojek online.
"Kalau ojol sudah mulai disarankan bisa bawa penumpang baru kita lakukan uji publik pemakaian penyeka ini. Masih masa uji publik dulu mungkin seminggu dua minggu ke depan," kata Igun saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (7/6).
Baca Juga: Ojek online (Ojol) tak kena pemberlakuan aturan ganjil-genap DKI Jakarta
Uji publik akan dilakukan bagi 100 kendaraan driver ojek online yang ada di DKI Jakarta dahulu. Penyeka pencegah droplet tersebut nantinya akan dipasang di punggung driver.
Inovasi tersebut disampaikan Igun datang dari rekomendasi Djasio Sanropie, Pakar Sanitasi dan Kesehatan Masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) yang merekomendasikan kepada Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, agar pengemudi ojol menggunakan partisi untuk minimalisir adanya percikan (droplet) dari pengemudi kepada penumpang dan sebaliknya dari penumpang kepada pengemudi ojol.
GARDA Indonesia juga direkomendasikan untuk melakukan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene bagi para pengemudi ojol. Nantinya para pengemudi ojol yang sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene agar diberikan sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang.
Igun menambahkan, Garda juga akan melakukan komunikasi kepada regulator dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Perhubungan RI akan inovasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News