kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pengajuan RKAB Akan Jadi Per Tahun, Pengusaha Nikel Minta Ditinjau Lagi


Sabtu, 05 Juli 2025 / 10:43 WIB
Pengajuan RKAB Akan Jadi Per Tahun, Pengusaha Nikel Minta Ditinjau Lagi
ILUSTRASI. Pengusaha nikel meminta rencana pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara kembali menjadi per tahun agar ditinjau kembali.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha nikel yang tergabung dalam Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta rencana pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara kembali menjadi per tahun agar ditinjau kembali.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan, FINI menghormati upaya pemerintah dalam rangka menjaga keseimbangan produksi dan serapan di sektor mineral dan batubara.

"Namun, keputusan pemerintah untuk mengembalikan masa berlaku RKAB dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun, perlu dikaji kembali," kata Arif kepada Kontan, Jumat (4/7).

Baca Juga: RKAB Mau Diubah Jadi Per Tahun, Pengusaha Soroti Dampak Investasi Industri Nikel

Arif menjelaskan, RKAB tahunan ke RKAB tiga tahunan untuk industri tambang, mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2023, di antaranya bertujuan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, membawa perencanaan operasi produksi dengan lebih matang, dan memberikan kepastian dalam berinvestasi.

Dalam hal ini, kata Arif, pemerintah perlu menilai penurunan ekspor dan kondisi kelebihan suplai batubara dan komoditas mineral lainnya tidak secara langsung disebabkan oleh ketidakseimbangan rencana produksi dengan impor oleh luar negeri seperti Tiongkok.

"Namun, hal ini juga disebabkan oleh faktor-faktor eksternal seperti lesunya pasar manufaktur negara peng-impor, kondisi geopolitis dan lainnya," ungkapnya.

Jika pemerintah bermaksud mengubah ketentuan atau periode RKAB, Arif berpandangan, perlu dipertimbangkan kesiapan regulator untuk bisa memastikan evaluasi RKAB bisa berjalan cepat dan tepat, serta berbasis data industri. Saat ini lebih dari 4.100 izin usaha pertambangan yang aktif di Indonesia, terdiri dari 3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, dan 58 PKP2B.

Untuk itu, FINI mengusulkan pemerintah untuk lebih fokus dalam mengkaji kebijakan nasional yang berdampak langsung bagi keekonomian pelaku industri mineral dan batubara, seperti penerapan B40, royalti, retensi devisa hasil eksport (DHE), dan lain sebagainya.

"Karena ini pasti berpengaruh juga bagi keberlangsungan industri yang berperan besar bagi pemasukan pendapatan negara," tandasnya.

Baca Juga: Diversifikasi Bisnis, Indo Tambangraya Megah (ITMG) Incar Ekspansi ke Tambang Nikel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×