Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menyatukan pembayaran jasa penerbangan (passenger services charge) atau dikenal dengan airport tax, ke dalam harga tiket penerbangan mulai September mendatang.
"Biaya airport tax tidak masuk ke Garuda Indonesia. Tetapi kami akan setor lagi ke pengelola bandaranya," kata Emirsyah Satar, Direktur Utama PT GIAA di Jakarta, hari ini (27/6).
GIAA telah membahas rencana penyatuan airport tax dengan harga tiket penerbangan itu dengan PT Angkasa Pura I maupun PT Angkasa Pura II. Menurut Emirsyah, kedua bandara itu sudah menyatakan ketertertarikannya bekerja sama, guna meningkatkan kenyamanan penumpang.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Trisno Heryadi menuturkan, sebagian bandara belum mampu menerapkan pola pembayaran airport tax yang disatukan dengan harga tiket.
"Pola ini baru berjalan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, baru di Terminal II dan Terminal III,” jelas Trisno. Sementara di Terminal I dan bandara lain yang dikelola AP II, sistemnya masih melewati konter tiket tersendiri.
Terkait wacana airport tax langsung pada tiket, Trisno bilang, telah melakukan pembahasan dengan maskapai melalui Board of Airlines Representative of Indonesia (BARINDO) dan Airlines Ooperator Community (AOC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News