Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bersama dengan anak usahanya, Citilink, akan ikut menurunkan harga tiket pesawat sebesar 14 persen untuk periode Lebaran 2025.
Hal tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan untuk mendukung kemudahan mobilitas masyarakat utamanya pada periode mudik berlangsung nanti.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan mengungkapkan, penurunan harga tiket tersebut berlaku untuk periode pembelian tanggal 1 Maret sampai dengan 7 April 2025, dengan periode perjalanan 24 Maret sampai dengan 7 April 2025.
“Kami memahami bahwa momen hari raya merupakan waktu yang telah dinantikan oleh sebagian besar masyarakat untuk bertemu dan bersilaturahmi kepada keluarga dan kerabat. Oleh karenanya, layanan transportasi udara dengan harga terjangkau di periode peak season tentunya menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman," ujarnya dalam siaran persnya, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat 14% Periode Mudik Lebaran 2025 Berlaku Sampai kapan?
Sesuai dengan keputusan Pemerintah, pada periode Lebaran kali ini diproyeksikan rata-rata penurunan harga tiket yang dirasakan oleh masyarakat dapat mencapai hingga 14 persen, yang sebagian besar berasal dari komponen penunjang harga tiket yaitu di antaranya penurunan fuel surcharge, PJP2U dan PJP4U, hingga pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah sebesar 6 persen.
Pemberlakuan penurunan harga tiket pesawat ini tentunya telah diperhitungkan secara seksama terutama dari aspek proyeksi pertumbuhan penumpang di peak season Lebaran kali ini.
“Garuda Indonesia Group optimistis diterapkannya kembali kebijakan penurunan harga tiket tersebut turut membawa dampak terhadap pertumbuhan pendapatan Perusahaan yang dikontribusikan dari peningkatan jumlah angkutan penumpang di musim Lebaran nanti,” jelas Wamildan.
Diberitakan sebelumnya, tiket pesawat ekonomi domestik dipastikan turun hingga 14 persen pada periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
Diskon tiket pesawat berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Namun, periode penerbangan yang mendapatkan diskon hanya pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Lebaran, Penumpang Bayar Segini!
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung sebesar 6 persen pajak pertambahan nilai (PPN) bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
"PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik, dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling," ujar Sri Mulyani Sabtu (1/3/2025).
Selanjutnya: IHSG Melonjak 3,97% pada Senin (3/3), BBCA, ASII, BBRI Paling Banyak Net Buy Asing
Menarik Dibaca: Simak Inisiatif Vinilon Group dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News