Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Insentif ini diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Lebaran.
"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (28/2).
Baca Juga: Airlangga Tegaskan Diskon Tiket Pesawat Lebih dari 10% Berlaku Dua Minggu
Dalam beleid tersebut, PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang seharusnya dikenakan sebesar 11% akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 6% dari penggantian, sementara 5% tetap menjadi beban penerima jasa.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari Penggantian," bunyi Pasal 2 ayat 4 beleid tersebut.
Adapun penggantian yang dimaksud dalam beleid tersebut dihitung berdasarkan tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lainnya seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.
Contoh Perhitungan PPN Ditanggung Pemerintah dalam beleid tersebut adalah sebagai berikut:
Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Tarif dasar (base fare): Rp700.000,-
2. Fuel surcharge: Rp 350.000,-
3. PSC/airport tax: Rp 150.000,-
4. Extra baggage: Rp 100.000,-
5. Seat selection: Rp 50.000,-
Baca Juga: Kabar Baik, Tiket Pesawat Diskon 10% dan Tol Turun 20% selama Masa Mudik 2025
Maka perhitungan PPN adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Tarif dasar + Fuel surcharge + Extra baggage + Seat selection
= Rp 700.000 + Rp 350.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000
= Rp 1.200.000
PPN yang menjadi beban penerima jasa (5%) = (5/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp60.000
PPN yang ditanggung pemerintah (6%) = (6/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp72.000
Dengan demikian, total yang dibayarkan oleh penumpang adalah Rp1.410.000,- (Rp 1.350.000 harga tiket + Rp 60.000 PPN yang ditanggung penerima jasa).
Perlu dicatat, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk:
1. Tiket yang dibeli sejak 1 Maret hingga 7 April 2025.
2. Penerbangan yang dilakukan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Selanjutnya: Kredit UMKM Bank Mandiri Capai Rp 144 Triliun pada 2024
Menarik Dibaca: IDEC 2025 Dorong Inovasi di Industri Kesehatan Gigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News