kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Garuda Indonesia butuh 120 pilot per tahun


Sabtu, 02 April 2011 / 19:03 WIB
Garuda Indonesia butuh 120 pilot per tahun
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (kiri), Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi W Setijono (kedua kiri) dan Menteri Sosial Juliari P Batubara (kanan) memberikan keterangan k


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia membutuhkan sedikitnya 120 pilot baru per tahun. Pilot-pilot tersebut untuk mengawaki armada Garuda yang terus bertambah dan mengganti pilot yang sudah pensiun. Demikian dikatakan Vice President Flight Operation Garuda, Capt. S Samad, Sabtu (2/4) di Jakarta.

“Tahun lalu saja kami menambah 24 pesawat. Sedangkan tahun ini kami akan menambah 11 pesawat yaitu 9 pesawat B737-800 NG dan 2 pesawat A330-200,” ujarnya.

Menurut Samad, sesuai program Quantum Leap, hingga tahun 2015 Garuda memerlukan tambahan 800 pilot. Pada tahun 2015 itu, jumlah pesawat yang digunakan Garuda direncanakan berjumlah 116 unit.

Saat ini pilot Garuda berjumlah 820 personel dengan 30 diantaranya adalah pilot dari luar negeri. Garuda mempunyai kebijaksanaan 1:9 atau satu pesawat dioperasikan oleh 9 pilot atau 4,5 set.

Untuk memenuhi kebutuhan pilot tersebut, Garuda bekerja sama dengan dua sekolah pendidikan penerbang. Yaitu Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug dan Bali International Flight Academy (BIFA) di Bali. Masing-masing memasok 60 pilot per tahun. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×