kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Garuda Indonesia imbau calon penumpang perhatikan ketentuan SIKM Jakarta


Rabu, 27 Mei 2020 / 20:30 WIB
Garuda Indonesia imbau calon penumpang perhatikan ketentuan SIKM Jakarta
ILUSTRASI. Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melakukan pengecekan langsung penanganan dan pelayanan penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Minggu (24/5/2020).


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pengelola maskapai nasional Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, imbauan ini sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/5).

Baca Juga: Dana talangan untuk Garuda Indonesia

Atas pemberlakuan kebijakan tersebut, GIAA juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Irfan berkata, secara berkelanjutan Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini.

"Hal ini sudah termasuk dengan ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020," lanjutnya.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Baca Juga: Garuda indonesia minta calon penumpang penuhi ketentuan masuk DKI Jakarta

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×