Reporter: Yoliawan H | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi sebesar Rp 11,25 miliar.
Gugatan tersebut bermula dari insiden yang terjadi ketika pramugari Garuda Indonesia sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala Nugraha Mansury menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
“Karena ini kasus hukum, kita harus berhati-hati dalam menyikapinya. Kita kan terus pelajari ini. Kita lihat selama ini kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan kita dan kepada penumpang. Pelayanan di kabin menjadi hal yang utama,” jelas Pahala saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (12/4).
Pihaknya enggan menjawab terkait nasib pramugari yang menumpahkan air panas tersebut kepada penumpang.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/4), sejak awal kejadian Garuda Indonesia juga telah menyampaikan surat permohonan maaf dan berkomitmen memfasilitasi dan menanggung biaya bagi penumpang untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan lukanya yang diperlukan di Jakarta.
Hingga saat ini Garuda Indonesia belum mendapatkan pemberitahuan tentang gugatan penumpang ini secara resmi dari pengadilan namun Garuda Indonesia akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan kejadian ini dengan baik sesuai ketentuan berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News