kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Getol Cabut IUP, Menteri Investasi dan ESDM Banjir Gugatan


Senin, 30 Mei 2022 / 21:29 WIB
Getol Cabut IUP, Menteri Investasi dan ESDM Banjir Gugatan
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia digugat sejumlah perusahaan terkait pencabutan IUP


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

Diakui Ahmad, memang sudah sudah ada produk hukum yang mengatur pendelegasian kewenangan pemberian dan pengakhiran IUP dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Hanya saja, produk hukum tersebut baru ada di tingkat peraturan menteri (permen), tepatnya yakni melalui Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2020.

“Bila merujuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Administrasi Pemerintahan, bahwa pendelegasian kewenangan hanya dapat dilakukan melalui produk hukum PP atau Perpres, bukan Permen,” terang Ahmad.

Selain masalah kewenangan, Ahmad juga menyoroti masalah prosedur dan substansi pencabutan IUP. Ahmad bilang, masalah prosedur dan substansi pencabutan IUP haruslah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Prosedur ini khususnya mengenai penjatuhan sanksi. UU Minerba, lanjut Ahmad, mengatur bahwa pelaku usaha pertambangan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan IUP.  Ketentuan prosedur penjatuhan sanksi dalam UU Minerba ini diatur lebih lanjut dalam PP No. 96 tahun 2021.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Sejumlah Perusahaan Batubara Sudah Ajukan Revisi RKAB

Dalam PP ini diatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran administrasi dikenai peringatan tertulis paling banyak 3 kali untuk jangka waktu 30 hari. Apabila pelaku usaha yang dikenai sanksi peringatan tertulis belum melakukan kewajibannya maka dikenai sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi/operasi produksi selama 60 hari.

Apabila pelaku usaha ini tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka barulah dikenai sanksi pencabutan IUP.

“Melihat waktu pembentukan Satgas pada tanggal 20 Januari 2022, maka setidaknya bulan baru Juni 2022, pencabutan IUP dapat dilakukan,” imbuh Ahmad.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif  Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno berharap, pemerintah bisa segera membatalkan pencabutan IUP milik perusahaan yang  terverifikasi benar dalam menggunakan perizinannya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak terverifikasi benar dalam  penggunaan perizinannya, Djoko berharap agar pemerintah memberi kesempatan kedua bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk  ‘membenahi’ perilakunya.

“Kalau kita  lihat mereka kan sudah keluar uang dan sudah memberikan pekerjaan kepada orang-orang untuk eksplorasi dan sebagainya,” imbuh Djoko saat dihubungi Kontan.co.id (30/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×