kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Getol Cabut IUP, Menteri Investasi dan ESDM Banjir Gugatan


Senin, 30 Mei 2022 / 21:29 WIB
Getol Cabut IUP, Menteri Investasi dan ESDM Banjir Gugatan
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia digugat sejumlah perusahaan terkait pencabutan IUP


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dalam verifikasi, jika ternyata perusahaan yang mengajukan keberatan terverifikasi benar dalam menggunakan perizinannya dan keberlangsungan usahanya, maka Satgas akan mengembalikan IUP-nya. Pengembalian tersebut melalui mekanisme  keputusan pemerintah yang ada pada Satgas. Dalam hal ini Kementerian Investasi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya tahu betul kalau kita tidak boleh semena-mena kepada pengusaha. Tetapi pengusaha juga jangan main-main sehingga kita ingin melakukan penataan dengan asas keseimbangan,” tegas Bahlil dalam konferensi pers, Senin (25/4) silam.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai, ada potensi potensi cacat kewenangan, cacat prosedural, dan cacat substansi dalam tindakan pencabutan IUP.

“Tindakan Menteri Investasi ini harus diupayakan ada koreksi dari PTUN, khususnya terkait kewenangan, prosedur, dan substansi pencabutan IUP,” tutur Ahmad saat dihubungi Kontan.co.id (30/5).

Ahmad memiliki argumennya sendiri dalam menilai adanya potensi cacat kewenangan, cacat prosedural, dan cacat substansi.

Baca Juga: Cadangan Batubara Terbukti MNC Energy (IATA) dari 4 IUP Naik Jadi 201,32 Juta MT

Menyoal potensi cacat kewenangan, Ahmad berujar bahwa sah tidak sahnya sebuah keputusan pejabat pemerintahan, harus memenuhi tiga syarat: (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, (2) dibuat sesuai prosedur, (3) substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Ketiga syarat ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, Sahnya keputusan wajib didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Kewenangan pencabutan IUP sendiri, lanjut Ahmad, dimiliki oleh Menteri ESDM. Hal ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ahmad tidak menampik, kewenangan Menteri ESDM ini memang dapat didelegasikan kepada pejabat pemerintahan lainnya, misalnya kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU Administrasi Pemerintahan. Syaratnya ada 3, yaitu; (a) pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila diberikan oleh pejabat pemerintahan pejabat pemerintahan lainnya; dan (c) pendelegasian ditetapkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk kewenangan di tingkat pemerintah pusat.




TERBARU

[X]
×