kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020


Jumat, 22 November 2019 / 15:55 WIB
GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Ia melanjutkan, di masyarakat marak terjadi pemakaian minyak jelantah yang tidak diketahui asal usulnya.  Apalagi pemerintah belum punya aturan mengenai minyak jelantah yang berbahaya bagi kesehatan. 

Itu sebabnya, Sahat meminta program minyak kemasan dijalankan awal tahun depan. Tidak lagi ditunda atau diundur waktunya. Penjualan minyak goreng curah di pasar retail mencapai 3,35 juta ton atau ekuivalen 3,38 miliar liter pada 2019. 

Baca Juga: Ada 15 Provinsi Rawan Kenaikan Harga Pangan, ini Daftarnya

Jika program kemasan berjalan, maka butuh 10,71 miliar kantong plastik apabila dibungkus produsen migor. Ini artinya dibutuhkan 1.558 filling machine dengan kecepatan 800 pack/jam.

Dalam kesempatan itu, Enggartiasto menyarankan kalangan industri aktif mempromosikan penggunaan minyak goreng kemasan. Tujuannya, masyarakat memahami pemakaian kemasan ini bermanfaat bagi kesehatan mereka, tidak sebatas kepentingan pemerintah atau pelaku usaha.

"Kalangan pelaku industri dapat melibatkan perguruan tinggi dan stakeholder lainnya, sehingga minyak goreng kemasan dapat diterima dengan baik," ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi kenaikan harga jelang Natal, Kemendag lakukan penetrasi pasar 15 provinsi

Sahat mengusulkan pemerintah mengoptimalkan merek Minyakkita yang sudah berjalan baik selama setahun terakhir ini. Produk Minyakkita dapat ditopang penghapusan PPn selama 12 bulan sehingga harga dapat bersaing dengan migor curah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×