kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gita Wiryawan terbitkan Permendag ritel modern


Kamis, 19 Desember 2013 / 13:01 WIB
Gita Wiryawan terbitkan Permendag ritel modern
ILUSTRASI. Hingga Selasa (2/8) ada tambahan 5.827 kasus baru corona, dengan 49.048 kasus aktif.. TRIBUN JATIM/PURWANTO


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan membatasi sebanyak 150 gerai kepemilikan gerai ritel modern yang dikelola sendiri oleh perusahaan. Artinya, sisa dari ritel modern yang sudah berdiri tersebut harus segera diwaralabakan. Selain itu juga, Kemendag mewajibkan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kata dia, Permendag ini diterbitkan untuk menyempurnakan Permendag terdahulu, yaitu Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Gita menjelaskan, bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang pernah dilansir oleh Badan Pusat Statistik. Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2006 menunjukkan bahwa  pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat sebesar Rp 234 triliun. Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7%, maka seluruh usaha eceran pada tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp 375 triliun.

Menurutnya, nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik, agar dapat terdistribusi secara merata. Dengan begitu, pada gilirannya produk Indonesia dan para pengusaha UKM akan dapat turut menikmati nilai tersebut secara proporsional.

Mendag mengatakan bahwa pengaturan ini adalah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. "Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada," ujar dia dalam rilisnya, Kamis (19/12).

Selain itu, dia menambahkan, guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja. Inovasi dan varian usaha baru yang dapat menjadi contoh antara lain adalah bauran restoran dengan ritel, apotik yang berbaur dengan toko modern, dan lain-lain.

Meskipun Permendag yang baru dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, namun pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Oleh karena itu, masih akan ada tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah terlanjur melakukan usaha sebelum terbitnya Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan bahwa Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini terbit setelah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Sebelumnya, kami telah membahas Permendag ini dengan para Peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Produsen/Pemasok, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia serta para pemangku lainnya yang berkepentingan dengan kemajuan dan perkembangan usaha ritel modern dan tradisional di Indonesia," tegas dia.

Selain kewajiban Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, menurut Dirjen Srie Agustina, beberapa hal penting baru yang diatur antara lain:

1.    Outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai;
2.    Kewajiban Pusat Perbelanjaan menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
3.    Toko Modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10% serta barang merek sendiri paling banyak 15% dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern.
4.    Pelarangan Minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi Minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.

5.    Biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang yang dikenakan Toko Modern kepada Pemasok paling banyak 15% dari keseluruhan biaya-biaya trading terms.

6.    Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota baik sendiri maupun secara bersama-sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dalam rangka peningkatan daya saing, yang dilakukan dalam bentuk :
a.    peremajaan atau revitalisasi bangunan Pasar Tradisional;
b.    penerapan manajemen pengelolaan yang profesional;
c.    penyediaan barang dagangan dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
d.    fasilitasi proses pembiayaan kepada para pedagang pasar guna modal kerja dan kredit kepemilikan tempat usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×