kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemdag longgarkan aturan barang lokal di waralaba


Senin, 08 April 2013 / 09:39 WIB
Kemdag longgarkan aturan barang lokal di waralaba
ILUSTRASI. Mobil Kia Carens diprediksi muncul kembali, siap jadi rival MPV Suzuki Ertiga


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Pebisnis ritel boleh senang. Selain membatasi gerai milik sendiri, aturan waralaba toko modern dan restoran juga mewajibkan pengusaha mematuhi syarat porsi minimal barang dagangan lokal sebesar 80%.

Tapi Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan pengecualian kedua kriteria pengusaha. "Pertama, pengusaha yang membina usaha kecil dan menengah (UKM). Kedua, pengusaha yang bukan hanya mengimpor tapi juga mengekspor," ungkap Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag kepada KONTAN, belum lama ini.

Srie menyangkal kelonggaran ini merupakan hasil lobi dari para pengusaha. "Kami inginnya saklek, tapi semuanya butuh proses," ujar dia.

Nantinya, menurut Srie, penjualan barang dagangan lokal akan diawasi oleh tim penilai yang segera dibentuk oleh Kemdag. Tim penilai untuk toko modern akan sama dengan tim restoran. Tim itu beranggotakan perwakilan dari pemerintah, akademisi serta asosiasi.

Namun, pengecualian penjualan barang dagangan lokal hanya berlaku untuk toko modern. Kemdag belum memutuskan apakah restoran mendapat perlakuan sama.

Permendag No 68/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern mewajibkan pengusaha menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri sedikitnya 80% dari jumlah atau jenis barang yang diperdagangkan.

Permendag No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Usaha Jasa Makanan dan Minuman juga mengharuskan pengusaha memakai bahan baku dan alat usaha produksi dalam negeri, paling sedikit 80%.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, sepakat dengan pengecualian terhadap barang dagangan lokal. "Pemerintah tidak bisa kaku," ujar dia. Peritel bisa saja mengikuti aturan itu. Tapi, pemerintah mesti menyediakan produk lokal yang mampu bersaing. Alasan dia, di saat yang sama pemerintah membuka keran impor.

Adapun PT Top Food Indonesia, pemilik Es Teler 77, siap tunduk pada aturan itu. Selama ini, Es Teler 77 menggunakan 95% bahan baku dari dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×