kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

GoJek bersiap luncurkan layanan GoCar


Kamis, 31 Maret 2016 / 13:49 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Startup transportasi asal Indonesia Go-Jek berencana memperluas layanannya dengan menyediakan moda transportasi sewaan berbasis kendaraan roda empat (mobil). Layanan itu akan diberi nama Go-Car.

Kabar tersebut datang dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Menurut Andri, seperti dikutip KompasTekno dari The Jakarta Globe, Kamis (31/3/2016), Go-Jek sedang menyiapkan sistem yang sama dengan yang dipakai oleh Grab.

"(Go-Jek) menanyakan syarat bagaiaman prosedur untuk membuat Go-Car, mereka berencanya bekerja sama dengan perusahaan taksi, saya bilang silahkan saja," kata Andri sehari setelah bertemu dengan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim.

Menurut Andri, Go-Jek hanya perlu membicarakan rencananya itu dengan perusahaan taksi dan Organda untuk berdiskusi soal tarif.

"Kami akan mempelajari hasil studinya dan memberi izin saat semuanya beres," kata Andri.

Dikatakan oleh Andri, Go-Jek tidakperlu lagi membuat badan hukum atau mengurus izin baru, sebab operator-operator taksi yang akan diajak bekerja sama telah memilikinya.

Layanan taksi berbasis aplikasi belakangan kian marak di Indonesia. Selain Grab, Uber juga diketahui memiliki layanan tersebut. Keduanya sempat mendapatkan penolakan dari pelaku di industri taksi konvensional.

Pada akhirnya, pemerintah mengambil jalan tengah dengan meminta agar setiap startup transportasi yang beroperasi di Indonesia harus memiliki badan usaha tetap atau bekerja sama dengan perusahaan/koperasi lokal yang sudah memiliki badan hukum, sehingga bisa dikenai pajak. (Penulis: Reza Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×