Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Goto (Gojek Tokopedia) Tbk buka suara soal seruan aksi ojek online yang menuntut tunjangan hari raya (THR) kepada aplikator.
Chief of Public Policy & Government Relations, PT GoTo Tbk Ade Mulya mengklaim tahun ini perusahaan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas THR.
"Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," ujar Ade pada Kontan.co.id, Selasa (18/2).
Gojek mengklaim mendukung mitra driver dengan berbagai program, salah satunya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya dalam perayaan ramadan dan hari raya idul fitri.
Baca Juga: Kemenaker Desak Aplikator Beri THR untuk Mitra Driver, Begini Respons Grab dan Gojek!
Sebagai perusahaan teknologi, Gojek juga menciptakan beragam inovasi produk dan mengalokasikan berbagai investasi yang dapat menarik lebih banyak pelanggan ke ekosistem Gojek.
Salah satu wujud yang dilakukan adalah pemberian saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada tahun 2022, sehingga banyak mitra kini juga menjadi pemegang saham GoTo dan memperoleh manfaat ekonomi seiring pertumbuhan Perusahaan.
"Sejak berdiri, komitmen kami tidak berubah, misi kami adalah untuk meberikan dampak positif bagi ekosistem kami salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi," urainya.
Diketahui, Ratusan pengemudi online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.
Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir.
Aksi demonstrasi kali ini akan diikuti dengan mogok kerja. Para pengemudi online akan melakukan aksi off bid massal atau mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tak bisa masuk selama satu hari penuh. Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online.
Para pengemudi online meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam memastikan perusahaan membayar THR kepada mereka.
"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, pada Senin (17/2).
Lily mengatakan pemberian THR ojol yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online. Permintaan itu bersifat imbauan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi.
Lily menilai ketentuan THR seharusnya juga dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online. SPAI, kata dia, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
"Dalam pembuatan peraturan itu melibatkan serikat pekerja ojol di dalam pertemuan tiga pihak antara pemerintah, serikat pekerja dan platform," ujar dia.
Selanjutnya: Cermati Kalender Ekonomi Terbaru, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex
Menarik Dibaca: XL Axiata menghadirkan paket Umroh Plus Mulai Dari Rp 250.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News