Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) membukukan pendapatan sebesar US$ 733,59 juta pada semester I 2021. Raihan ini meningkat 28,23% year on year (yoy) dimana pada periode yang sama di tahun sebelumnya pendapatan GEMS mencapai US$ 572,07 juta.
Adapun, laba bersih GEMS turut terkerek sebesar 167,98% yoy menjadi US$ 143,47 juta. Pada semester I 2020 laba bersih GEMS tercatat mencapai US$ 53,53 juta.
Sekretaris Perusahaan GEMS, Sudin Sudirman mengungkapkan penjualan di paruh pertama tahun ini memang lebih baik ketimbang tahun 2020. Apalagi secara volume produksi dan penjualan batubara nyaris tak berbeda jauh dengan raihan tahun sebelumnya.
"Harga penjualan lebih bagus di kuartal II 2021 mencapai US$ 733 juta dibanding kuartal II 2020 sebesar US$ 572 juta," ungkap Sudin kepada Kontan, Senin (23/8).
Baca Juga: Laba bersih Inocycle Technology Group (INOV) tumbuh 197,1% di semester I-2021
Sepanjang semester I 2021, GEMS membukukan produksi mencapai 16,5 juta ton dan penjualan sebesar 17,1 juta ton atau hanya naik tipis dari raihan semester I 2020 sebesar 17 juta ton.
Dengan raihan positif disepanjang paruh pertama tahun ini, manajemen GEMS mengharapkan kinerja positif dapat terus berlanjut hingga tutup tahun.
Sementara itu, untuk tahun ini GEMS mengalokasikan belanja modal alias capital expenditure (capex) sebesar US$ 8,4 juta. "Sampai akhir Juni ini komitmen capex US$ 3,2 juta namun realisasi bayar US$ 1,7 juta," kata Sudin.
Adapun, capex telah digunakan untuk sejumlah pekerjaan antara lain untuk jalan hauling dan barge loading conveyor (BLC) di Pelabuhan Bunati.
Baca Juga: Laba bersih Satyamitra Kemas Lestari (SMKL) terkerek 173% di semester I-2021
Dalam pemberitaan Kontan, GEMS memastikan proses produksi dan penjualan PT Borneo Indobara tak terganggu kendati sempat ada larangan ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun, seluruh proses kini disebut telah berjalan normal.
Sudin mengungkapkan sanksi larangan ekspor yang sempat diberikan tak mempengaruhi proses produksi dan penjualan.
Ini karena hanya dalam selang sehari hingga dua hari sanksi tersebut telah dicabut oleh Kementerian ESDM. "Semua proses produksi dan penjualan sudah normal kembali," ujar Sudin kepada Kontan, Minggu (22/8).
Sebelumnya, PT Borneo Indobara masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenai sanksi larangan ekspor batubara akibat dinilai belum memenuhi ketentuan DMO.
Kendati demikian, belakangan Kementerian ESDM mencabut sanksi untuk dua perusahaan dimana salah satunya sanksi untuk PT Borneo Indobara, anak usaha GEMS.
Selain itu, GEMS dipastikan juga bakal mengerek produksi tahun ini pasca merevisi RKAB 2021. GEMS menargetkan produksi sebanyak 39,6 juta ton batubara dari target RKAB semula sebesar 33,4 juta ton.
Selanjutnya: Saranacentral Bajatama (BAJA) raup pendapatan Rp 724,39 miliar di semester I-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News