Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
Ini karena hanya dalam selang sehari hingga dua hari sanksi tersebut telah dicabut oleh Kementerian ESDM. "Semua proses produksi dan penjualan sudah normal kembali," ujar Sudin kepada Kontan, Minggu (22/8).
Sebelumnya, PT Borneo Indobara masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenai sanksi larangan ekspor batubara akibat dinilai belum memenuhi ketentuan DMO.
Kendati demikian, belakangan Kementerian ESDM mencabut sanksi untuk dua perusahaan dimana salah satunya sanksi untuk PT Borneo Indobara, anak usaha GEMS.
Selain itu, GEMS dipastikan juga bakal mengerek produksi tahun ini pasca merevisi RKAB 2021. GEMS menargetkan produksi sebanyak 39,6 juta ton batubara dari target RKAB semula sebesar 33,4 juta ton.
Selanjutnya: Saranacentral Bajatama (BAJA) raup pendapatan Rp 724,39 miliar di semester I-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News