Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan memanggil PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, pada Kamis (11/9/2025). Pemanggilan dilakukan setelah masuk aduan konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyebut pemanggilan ini bertujuan meminta klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.
Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, hadir dalam pertemuan tersebut.
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran. Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan," kata Moga dalam siaran pers Kemendag, dikutip Minggu (14/9/2025).
"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," ujarnya.
Ghifar Hilmi menjelaskan sejumlah persoalan yang membuat manajemen menutup gerai Gold’s Gym. Ia menyebut awalnya manajemen hanya berencana menutup lima gerai di Jakarta demi menyehatkan keuangan perusahaan. Beberapa gerai lain akan tetap dipertahankan.
Baca Juga: FITX GYM Ekspansi ke Berbagai Kota, Buka 24 Jam, Lengkap dan Harga Terjangkau
"Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia," kata Ghifar.
Ghifar menambahkan, penutupan itu membuat vendor mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia," ujarnya.
"Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjutnya.
Pertemuan dipimpin Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi. Turut hadir perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.
Dalam pertemuan disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia memperkuat komitmen menyelesaikan masalah dengan konsumen. Perusahaan juga diminta selalu memberi informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan.
Baca Juga: Kemendag Menindak Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 120,65 Miliar Sepanjang 2025
Selain itu, disepakati komitmen penguatan penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha patuh pada aturan.
Member dan karyawan laporkan Gold’s Gym ke polisi
Sebelumnya, sejumlah member dan karyawan melaporkan manajemen Gold’s Gym ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/8/2025). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5502/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban, Kurniadi Nur, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Bahwa yang dilakukan Gold's Gym ini adalah satu bentuk penipuan karena berdasarkan informasi yang kami ambil lewat klien kami bahwa di Juni (2025) itu franchise yang disewa untuk di Indonesia (lisensinya) telah habis,” kata Kurniadi di Polda Metro Jaya, Rabu.
Menurut dia, manajemen tetap membuka pendaftaran member meski lisensi sudah habis. Akibat penutupan, member tidak bisa lagi berolahraga meski telah membayar.
"Itu masih ada yang tersisa enam bulan, ada yang tersisa tujuh bulan, malah ada yang baru sebulan digunakan," ujar Kurniadi.
“Apalagi ada per orang itu, ada yang namanya personal trainer (PT), itu agak lumayan banyak. Ada yang sampai Rp 48 juta per 100 sesi, ada yang Rp 37 juta,” tambahnya.
Sejumlah karyawan juga mengeluhkan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji tidak disetorkan manajemen.
Tonton: Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI
“Kami dapatkan bukti bahwa setahun iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang gaji mereka dipotong dalam setahun ini, itu tidak disetorkan,” ungkap Kurniadi.
Ia menegaskan, manajemen Gold’s Gym diduga sudah mempersiapkan langkah penipuan dan penggelapan.
“Diduga ini sudah dipersiapkan oleh Gold's Gym. Karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga. Artinya hal ini sudah dipersiapkan,” kata Kurniadi.
Dalam laporan disebutkan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Penutupan Seluruh Gerai di Jakarta dan Surabaya, Kemendag Panggil Manajemen PT Gold's Gym"
Selanjutnya: Manchester United Terpuruk di Posisi 14, Amorim: Saya Akan Main dengan Cara Saya
Menarik Dibaca: IHSG Berpotensi Koreksi Terbatas, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas (15/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News