Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku ekspor impor optimis atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2021 tentang eksportir dan importir yang bereputasi baik.
Pada beleid tersebut, eksportir dan importir yang mendapat status bereputasi baik akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan. Termasuk dalam pengajuan persetujuan ekspor dan impor.
"Betul akan mempercepat proses perizinan impor dan ekspor. Bagi industri dampaknya akan lebih kompetitif" ujar Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).
Baca Juga: Kemendag janji beri kemudahan bagi eksportir dan importir bereputasi baik
Pada beleid itu disebutkan bahwa eksportir importir bereputasi baik akan mendapatkan persetujuan secara otomatis. Sehingga akan memangkas proses yang perlu dilakukan.
Namun, penentuan eksportir dan importir bereputasi baik ditentukan oleh Menteri Perdagangan. Penentuan tersebut berdasarkan kriteria yang dibuat mengacu pada kepatuhan aturan terkait ekspor dan impor. "Harus ada insentif (bagi pelaku usaha yang patuh) dan penalti (bagi yang tidak patuh)," terang Benny yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan.
Pelaku usaha yang mendapat status bereputasi baik juga berpeluang untuk dibekukan bahkan dicabut. Hal itu melihat perkembangan kepatuhan pelaku usaha tersebut ke depannya.
Selanjutnya: BPS: Sumber kontraksi ekonomi kuartal I-2021 adalah konsumsi rumah tangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News