Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia buka suara terkait wacana pengubahan status mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi pekerja tetap.
Asal tahu saja, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan perubahan status mitra ojol menjadi pekerja tetap. Perusahaan menyatakan bahwa kebijakan tersebut berisiko menghilangkan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi daya tarik utama model kemitraan.
Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan bahwa model kemitraan memberi keleluasaan bagi pengemudi untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan dan membuka peluang bagi siapa pun untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara mandiri.
"Jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas akan hilang. Mereka akan terikat aturan seperti jam kerja, batas usia, target performa, serta adanya keterbatasan kuota mitra yang dapat bergabung dengan platform," ujar Tirza kepada KONTAN, Minggu (4/5).
Baca Juga: Begini Tanggapan Grab Soal Tuntutan Komisi Ojol, Regulasi Jadi Acuan
Kata dia, jumlah Mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20% dari jumlah Mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital.
"Dampaknya juga tidak hanya akan dirasakan oleh para Mitra Pengemudi, tetapi juga pada banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergantung pada layanan GrabFood, GrabMart, dan lainnya," ungkapnya.
Lebih jauh, jika menjadi pekerja tetap, maka Mitra Pengemudi tidak dapat memilih jam kerja atau vertikal layanan sesuai keinginan, karena perusahaan akan menetapkan jadwal dan penempatan kerja sesuai kebutuhan operasional.
Selain itu, akan ada persyaratan administratif dan kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi sesuai kebutuhan perusahaan. Ia menjelaskan saat ini, siapa pun bisa mendaftar, langsung bekerja tanpa batasan waktu, dan membuka peluang pendapatan secara mandiri.
Baca Juga: Driver Grab Demo ke Kantor Grab, Ancam Bakal Ramaikan Demo 20 Mei
"Kemudian, pendapatan pun akan berbentuk gaji tetap yang jumlahnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan perusahaan, yang mungkin berbeda dari potensi pendapatan dinamis yang sebelumnya bisa diperoleh saat bekerja secara fleksibel sebagai Mitra," jelasnya.
Kemudian, terkait wacana Kementerian Koperasi dan UKM yang berencana mengklasifikasikan ojol sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Grab menyatakan bahwa pendekatan ini patut dipertimbangkan karena sejalan dengan visi digitalisasi dan inklusi ekonomi.
Meski hingga saat ini perusahaan mengaku masih belum menerima informasi detail mengenai rencana tersebut, namun pihaknya menyambut baik wacana yang mengarah pada kolaborasi antara Mitra Pengemudi dan sektor UMKM.
Grab melihat adanya kesamaan nilai di antara keduanya, terutama dalam hal fleksibilitas, semangat kewirausahaan, dan upaya untuk menciptakan kemandirian ekonomi.
Baca Juga: Mitra Ojol Mempersoalkan Akses Hemat Grab
"Pengemudi sebagai UMKM membuka kesempatan bagi mereka untuk mengakses kredit bersubsidi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas dari pemerintah," jelas Tirza. Ia menambahkan bahwa kolaborasi sektor publik dan swasta dapat semakin memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Grab juga aktif dalam mendukung pelaku UMKM dan mitra pengemudi melalui berbagai program pelatihan digital, edukasi pasar, dan pengembangan keterampilan yang tersedia lewat platform GrabAcademy.
Dengan dua wacana yang berbeda, Grab menilai pendekatan UMKM lebih sesuai dengan karakteristik bisnis dan kebutuhan para mitra pengemudi. Model ini dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih adaptif tanpa mengorbankan fleksibilitas kerja.
Selanjutnya: Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Tumbuh 10% pada Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: 10 Jus Buah untuk Penderita Asam Lambung yang Aman Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News