kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Grab Indonesia dan OTO Group beri keringanan angsuran kredit mitra pengemudi


Jumat, 05 Juni 2020 / 21:54 WIB
Grab Indonesia dan OTO Group beri keringanan angsuran kredit mitra pengemudi
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online mitra Grab mengambil pesanan pelanggan di salah satu gerai makanan di Tangerang Selatan, Minggu (17/5). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/05/2020.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Grab Indonesia bersama PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group berkerjasama untuk merestrukturisasi pinjaman dan memberikan skema keringanan angsuran kendaraan bermotor roda dua dan roda empat bagi mitra pengemudi GrabBike dan GrabCar.

Langkah bersama dengan OTO Group ini melengkapi sejumlah komitmen yang digulirkan Grab dalam mengatasi dampak Covid-19 kepada pengemudi, konsumen, bahkan masyarakat luas.

“Sejak awal pandemi ini terjadi, kami langsung mengidentifikasi apa saja dampak kepada perusahaan, mitra, pegawai, konsumen, dan masyarakat. Kerja sama ini adalah salah satu pelaksanaan komitmen kami untuk meringankan dampak Covid-19 kepada mitra pengemudi,” kata Managing Director Grab Indonesia,Neneng Goenadi, dalam siaran persnya, Jumat (5/6).

Baca Juga: Grab tawarkan asuransi Covid-19 dengan premi Rp 10.000 per bulan

Neneng melanjutkan, Grab mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejak awal responsif dengan perkembangan kondisi akibat Covid-19 di sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi keuangan.

“Kami juga berterima kasih kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang telah bekerja sama dengan kami sejak tahap pendataan hingga pelaksanaan kerja sama dengan para perusahaan leasing,”  kata Neneng.

Program restrukturisasi kredit ini merupakan upaya OTO Group dalam merealisasikan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Dimana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra pengemudi online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Baca Juga: Buka kedai kopi, anak Ahok bagi-bagi diskon

Deputy CEO OTO Group, Husni Musyairi, mengatakan OTO Group mendukung upaya yang dilakukan Grab untuk mengatasi dampak Covid-19 kepada para mitra pengemudi GrabBike dan GrabCar.

"Kami juga merasa senang bisa menunjukkan komitmen dalam menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah dengan memberikan program restrukturisasi kredit. Kami harap, kerja sama dengan Grab dapat membantu meringankan beban para mitra pengemudi GrabBike dan GrabCar yang juga merupakan debitur kami,” terangnya.




TERBARU

[X]
×