kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.755   6,00   0,03%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Kebijakan Plain Packaging Rokok Dikhawatirkan Gerus Belanja Iklan


Selasa, 25 Agustus 2026 / 14:53 WIB
Kebijakan Plain Packaging Rokok Dikhawatirkan Gerus Belanja Iklan
ILUSTRASI. Etalase Berbagai Jenis Rokok . Rencana kemasan polos produk tembakau dinilai mempersempit ruang promosi merek dan berpotensi menekan bisnis periklanan serta industri kreatif.(KONTAN/Achmad Fauzie )


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyeragamkan warna dan desain kemasan produk tembakau berpotensi menekan bisnis periklanan yang selama ini ikut menikmati belanja promosi industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto mengatakan, kontribusi belanja iklan produk rokok dan rokok elektrik memang terus menurun dalam 10 tahun terakhir.

Saat ini, porsinya disebut sudah berada di bawah 10% dari total belanja iklan.

Namun, dampaknya tetap perlu diperhitungkan karena produk tembakau elektrik masih aktif melakukan promosi.

Pembatasan elemen visual pada kemasan dinilai dapat mengurangi ruang komunikasi merek dan pada akhirnya memengaruhi aktivitas promosi di industri periklanan.

Baca Juga: Plain Packaging Rokok Berpotensi Berdampak ke Industri Ekonomi Kreatif

"Ini bukan sekadar masalah rokok," kata Susilo, Senin (24/8/2026).

Rencana plain packaging tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), kemasan produk tembakau akan menggunakan warna standar Pantone 448C, dengan pembatasan terhadap sejumlah elemen visual seperti logo, tipografi, dan identitas merek.

Bagi industri periklanan, perubahan tersebut bukan hanya menyangkut tampilan bungkus rokok. Kemasan selama ini menjadi salah satu media komunikasi merek kepada konsumen.

Ketika identitas visual dibuat seragam, ruang untuk membangun diferensiasi produk ikut menyempit.

Susilo menilai kebijakan terhadap industri tembakau juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap ekosistem bisnis yang lebih luas.

Baca Juga: Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Berdampak ke Industri dan Pekerja

Selama ini, industri periklanan telah menghadapi berbagai pembatasan promosi produk tembakau, mulai dari pembatasan jam tayang iklan televisi hingga pembatasan reklame di sejumlah lokasi.

Di sisi lain, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai pemerintah perlu menghitung dampak ekonomi dari kebijakan tersebut secara menyeluruh.

"Pertimbangan ekonomi, tenaga kerja, dan penerimaan negara perlu dilihat secara komprehensif," ujar Sutrisno.

Menurut dia, dampak kebijakan kemasan polos tidak berhenti pada produsen rokok. Rantai bisnis IHT mencakup petani tembakau, pekerja pabrik, distributor, pedagang kecil hingga sektor pendukung seperti periklanan.

Dari sisi hulu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin juga mengkhawatirkan perubahan kebijakan tersebut terhadap pasar produk tembakau legal. Ia menilai berkurangnya penjualan produk legal dapat menekan kebutuhan bahan baku dari petani.

"Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan," kata Sahminudin.

Baca Juga: Kemasan Polos Rokok Disorot, Daerah Sentra Tembakau Khawatir Ekonomi Terpukul

Bagi industri periklanan, persoalan utamanya bukan semata-mata besaran belanja iklan rokok yang saat ini kurang dari 10%. Tantangannya adalah efek berantai ketika salah satu industri dengan belanja promosi besar kembali menghadapi pembatasan baru.

Karena itu, dampak plain packaging terhadap periklanan perlu dilihat dari keseluruhan rantai industri kreatif, termasuk agensi iklan, pekerja kreatif, produksi konten, media, hingga berbagai usaha pendukung yang memperoleh pendapatan dari aktivitas promosi.

Pemerintah kini perlu memastikan desain akhir aturan serta ruang promosi yang masih diperbolehkan agar pelaku usaha dapat menghitung dampaknya secara lebih pasti. Bagi industri periklanan, kepastian tersebut menjadi penting di tengah semakin ketatnya regulasi promosi produk tembakau.


Sumber: https://www.tribunnews.com/kesehatan/7873048/rencana-kemenkes-seragamkan-kemasan-produk-tembakau-disorot-dikhawatirkan-gerus-pelaku-industri?page=all&s=paging_new.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×