kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Grab Naikkan Standar Layanan, Ada Ganti Rugi Rp 3,3 Juta Jika Telat Antar ke Bandara


Selasa, 04 November 2025 / 15:50 WIB
Diperbarui Selasa, 04 November 2025 / 15:57 WIB
Grab Naikkan Standar Layanan, Ada Ganti Rugi Rp 3,3 Juta Jika Telat Antar ke Bandara
ILUSTRASI. Logo Grab. Kontan/Tantyo Anon Prasetya Fitur baru GrabNow akan diluncurkan bulan ini


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia meluncurkan fitur jaminan ketepatan waktu ke bandara melalui layanan GrabCar Advance Booking, lengkap dengan kompensasi hingga Rp3,3 juta bagi pengguna yang ketinggalan pesawat akibat keterlambatan penjemputan.

Langkah ini menandai peningkatan standar layanan transportasi daring di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Grab di segmen perjalanan premium yang terjadwal.

Program bertajuk #JaminanOnTime Kejar Pesawat ini merupakan yang pertama di Indonesia, hadir di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan permintaan perjalanan ke bandara pascapandemi.

Baca Juga: Adhi Commuter Properti (ADCP) Catat Penurunan Kinerja pada Kuartal III-2025

“Kami memahami bahwa bagi banyak traveler, ketepatan waktu adalah segalanya. Melalui kampanye Jaminan On Time Kejar Pesawat, Grab ingin memberikan ketenangan dan kepastian dalam merencanakan perjalanan ke bandara,” ujar Tyas Widyastuti, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia, dalam keterangan resmi, Selasa (4/11/2025).

Tyas menambahkan, selain memastikan ketepatan waktu, Grab juga ingin menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman, aman, andal, dan terjadwal mulai dari proses pemesanan hingga penumpang tiba di bandara tepat waktu.

Melalui fitur ini, pengguna dapat menjadwalkan perjalanan 75 menit hingga 90 hari sebelumnya. Untuk mengajukan klaim, pemesanan harus dilakukan minimal 12 jam sebelum waktu penjemputan, dan mitra pengemudi wajib tiba 15–30 menit lebih awal dari jadwal.

Jika keterlambatan menyebabkan penumpang kehilangan penerbangan, Grab akan mengganti biaya tiket hingga Rp3,3 juta sesuai ketentuan.

Baca Juga: Aspirasi Desak Pemerintah Fasilitasi Perundingan 3 Pihak Soal PHK di Pabrik Michelin

Saat ini, program baru tersedia untuk perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, dengan rencana ekspansi ke kota lain dalam waktu dekat.

Grab mengutip data BPS yang menunjukkan volume penumpang domestik di bandara Jakarta mencapai 1,3–1,7 juta orang per bulan sebagai momentum pendorong.

Peluncuran ini menegaskan strategi Grab dalam membangun diferensiasi layanan di tengah meningkatnya kebutuhan perjalanan terjadwal, terutama di segmen penumpang udara yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap waktu.

Model jaminan layanan (service guarantee) yang lazim di sektor logistik kini mulai diterapkan di pasar ride-hailing, mencerminkan pergeseran menuju layanan berbasis komitmen kinerja (performance-based service) untuk menjaga loyalitas pengguna premium.

Baca Juga: Tetap Pertahankan Komisi Aplikator 20% Pasca Demo Ojol, Grab: Kami Ikut Regulasi

Grab menargetkan strategi ini dapat memperluas pangsa pasar layanan bandara dan meningkatkan pemesanan terjadwal yang memiliki margin lebih tinggi dibanding permintaan instan, sekaligus memperkuat ekosistem mitra pengemudi berpengalaman.

Ke depan, Grab berencana memperluas program #JaminanOnTime ke kota-kota lain seiring peningkatan kualitas armada dan pelatihan bagi mitra pengemudi.

Selanjutnya: DPR Akan Bahas Utang Whoosh, Puan: Jangan Biarkan Kerugian Negara Berlarut-larut

Menarik Dibaca: Strategi Investasi Deposito Minim Risiko di myBCA untuk Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×