kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub


Jumat, 09 Agustus 2019 / 17:11 WIB
Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Grab Indonesia menyatakan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) mulai hari ini, Jumat, (9/8).

Sebagai informasi, untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Kemhub mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.

Baca Juga: Mulai hari ini, tarif ojol baru berlaku di 82 kota

Penerapan ini akan berlaku di total 123 kota yang terbagi dalam Zona I dan Zona II. "Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8).

Tak hanya itu, pihaknya sendiri juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi. Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.

Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20% - 30% yang dialami oleh pengemudi. "Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya.

Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojol yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia. Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru. Berikut adalah daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online berdasarkan Kemhub 348/2019:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):
Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek):
Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):
Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×