kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Grab sosialisasikan aturan ganjil genap bagi mitra pengemudi


Rabu, 09 Mei 2018 / 19:44 WIB
Grab sosialisasikan aturan ganjil genap bagi mitra pengemudi
ILUSTRASI. Sosialisasi aturan ganjil genap oleh Grab


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia gelar sosialisasi aturan ganjil genap untuk angkutan sewa khusus (ASK) pada Rabu (9/5). Sosialisasi bertujuan untuk memastikan para mitra pengemudi GrabCar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mengetahui dan mematuhi aturan lalu lintas tersebut.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah dan aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme pengaturan lalu lintas untuk angkutan umum, termasuk aturan ganjil genap untuk ASK. Melalui sosialisasi hari ini, kami harap seluruh mitra pengemudi kami mengetahui dan menaati peraturan yang berlaku tersebut,” ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/5).

Dalam sosialisasi ini hadir Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, perwakilan Korlantas Polri, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta puluhan mitra pengemudi GrabCar.

Selain sosialisasi aturan ganjil genap, para mitra pengemudi juga mendapatkan penjelasan mengenai penanganan kemacetan dalam menghadapi Asian Games 2018 serta penegakan hukum dan tim Green Line sebagai paket kebijakan penanganan kemacetan Jabodetabek.

Ridzki melanjutkan, pihaknya ingin menggunakan momentum sosialisasi hari ini untuk mendorong seluruh mitra pengemudi menaati peraturan untuk ASK, terutama terkait perizinan. "Agar para mitra pengemudi dapat mencari nafkah dengan tenang karena sudah memiliki kelengkapan yang dibutuhkan," imbuhnya.

Saat ini, aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sudah diberlakukan di Jakarta, tepatnya di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat dan Jl. Gatot Subroto. Kemudian, aturan tersebut diperluas di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Angkutan umum dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk ASK yang sudah memiliki perizinan lengkap dan menempelkan stiker ASK di kaca depan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×