kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,63   4,30   0.48%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gula Konsumsi Langka, APTRI Usulkan HAP Dihapus


Senin, 22 April 2024 / 20:16 WIB
Gula Konsumsi Langka, APTRI Usulkan HAP Dihapus
ILUSTRASI. APTRI mengusulkan pemerintah menghapus Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula.. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan pihaknya mengusulkan pemerintah menghapus Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula. 

Ini diungkap Soemitro usai terjadi kelangkaan gula konsumsi di sejumlah pasar ritel di Indonesia. Ia mengungkap kelangkaan terjadi bukan karena stok gula yang menipis namun karena tidak beraninya ritel menjual gula di atas HAP. 

“Di Pasar retail modern, HAP membuat peritel tidak berani atau takut menjual manakala terjadi kenaikan harga di atas HAP. Karena takut kena sanksi sehingga menjadikan gula tidak ada atau langka di pasar retail modern,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (22/04). 

Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pangan Kembali Naik Usai Lebaran

Kelangkaan ungkap Soemitro justru tidak terjadi di pasar modern maupun pasar online namun di dua jenis pasar ini konsumen akan mendapat harga gula di atas HAP. 

“Jadi barang ini tidak beredar di pasar ritel modern, tapi kalau di pasar tradisional atau pasar online masih ada, walaupun harga pasti di atas HAP. Kalau mau pasar kita sehat, APTRI mengusulkan untuk menghapus HAP. Karena yang harus dilindungi adalah produsen dengan cara penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP),” katanya. 

Dirinya juga menambahkan, sistem HAP di konsumen hanya akan memudahkan pemerintah mengatur harga, tetapi memberangus pendapatan petani, sedangkan di pedagang tetap saja bisa untung. 

Baca Juga: Pasokan Menipis, Stok Gula Konsumsi Diprediksi Hanya Cukup Sampai Mei 2024

“Kuncinya agar pasar kita sehat dan alami sudah waktunya kita kembali ke mekanisme pasar. Yang perlu dijaga agar produksi tetap tumbuh adalah HPP atau harga dasar di petani. Sedangkan HAP di konsumen sudah waktunya dihapus. Maka nantinya akan berlaku keseimbangan supply and demand. Itu baru sehat pasarnya,” jelasnya.

Sebagai tambahan, pemerintah pada awal April tahun ini telah menetapkan kenaikan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas Kementerian/Lembaga. 

Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg. Sedangkan, khusus untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harganya sebesar Rp 18.500 per kg.

Selanjutnya: Minyak Brent Melayang di Atas US$86, Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah

Menarik Dibaca: Dibuka Pada Zona Hijau, IHSG Malah Melorot pada Sesi Terakhir, 22 April 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×