kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Guspen Migas Siap Penuhi TKDN 25%


Senin, 22 Februari 2010 / 09:33 WIB


Reporter: Gloria Haraito | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gabungan Pengusaha Penunjang (Guspen) Migas mengaku, pengusaha siap memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) wajib 25%. Selama ini, ada tiga kategori TKDN yakni barang wajib, utamakan, dan maksimalkan. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Guspen Migas, Willem Siahaya, penguasaha tak memiliki masalah untuk memenuhi besaran wajib TKDN sebesar 25%, utamakan 15%, dan maksimalkan 7,5%.

Sekadar mengingatkan, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BPMigas) bakal mengeluarkan revisi Petunjuk Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Rantai Pasokan Kontraktor Kerja Sama No.007-Revisi1/PTK/2009. PTK ini merupakan petunjuk pelaksana (juklak) Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.102/2009 tentang Peningkatan Produksi Dalam Negeri. Di dalam aturan tersebut, tercantum kewajiban soal penggunaan produk lokal.

Terkait hal itu, Guspen Migas memandang, jumlah TKDN plus komponen biaya lain sebesar 40% sudah pas. Hanya saja, karena aturan ini bertujuan meningkatkan produksi dalam negeri, maka Guspen Migas mengusulkan agar produk wajib diproduksi oleh perusahaan yang telah memenuhi tingkat kandungan lokal 25%. Dalam memproduksi suatu barang migas, pabrik biasanya mendatangkan bahan baku dari luar.

"Jangan sampai usaha yang dikerjakan oleh perusahaan itu kurang dari 25%, karena ini akan menunjukkan kesiapan suatu perusahaan," ujar Willem kepada KONTAN, Kamis (18/2). Produk ini pun harus memenuhi standar kualitas yang berlaku di pasar internasional.

Selain itu, Guspen Migas juga mendesak agar aturan ini lebih mengikat. Nantinya, bila ada pengusaha yang tidak menggunakan produk lokal padahal produk tersebut diproduksi di dalam negeri, pengusaha mengusulkan agar perusahaan atau manajemen perusahaan tersebut diberikan sanksi.

"Sanksi bisa berupa sejumlah biaya tidak dimasukkan dalam cost recovery, jadi perusahaan bisa rugi toh, tadinya bisa diganti, jadi tidak diganti," terang Willem. Lalu bagi manajemen yang terang-terang melanggar aturan TKDN tersebut, bisa saja dikenakan sanksi dipecat atau digeser dari jabatan tersebut.

Bila aturan tersebut terlaksana, Guspen Migas yang terdiri dari 12 asosiasi optimis bisa menyerap anggaran belanja migas khusus untuk kandungan lokal. Menurut Willem, ada banyak produk migas yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, misalnya pipa, casing, tubing, rig, dan perbautan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×