Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengguyurkan insentif untuk penguatan sektor perumahan mulai November 2023. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi.
Pemerintah akan memberikan PPN DTP untuk rumah komersial atau rumah di bawah Rp 2 miliar selama 14 bulan.
Mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100%. Pada Juli sampai Desember 2024, besaran PPN DTP dipangkas jadi 50%. Artinya, PPN yang dibebankan ke pembeli adalah 5,5%.
Baca Juga: Sri Mulyani Tebar Paket Kebijakan Agar Pertumbuhan Ekonomi Tetap Tangguh hingga 2024
Sementara itu, bantuan biaya administrasi juga akan dilakukan selama 14 bulan teruntuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mulai November ini, pemerintah akan menanggung biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali menyambut baik guyuran insentif ini.
Menurut Daniel, guyuran insentif akan berpengaruh baik terhadap penjualan rumah, bahkan bisa merembet ke sektor lainnya.
“Pengaruhnya lebih bagus lagi, karena pemerintah, terutama Bank Indonesia, tahu persis buat rumah MBR bisa menyerap sekitar 13,8 juta tenaga kerja. Itu tenaga kerja langsung, belum yang tidak langsung,” kata Daniel kepada Kontan.co.id, Minggu (29/10).
Menurut catatan Daniel, dari 220.000 rumah subsidi yang ditargetkan pemerintah, 180.000 rumah subsidi yang telah terealisasikan hingga pertengahan Oktober 2023, atau masih ada sekitar 40.000 rumah yang harus dicapai hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: Begini Kata Bankir Soal Stimulus Pembebasan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
“Kuotanya kan cuma 40.000, ini bisa kurang ini. Padahal masih ada dua bulan, jadi tinggal kurang dari 40.000. Saya dengar 39.000 lebih ,” ujar Daniel.
Agar menggenjot target realisasi, Daniel berharap pemerintah dapat melanjutkan subsidi selisih bunga di tahun ini yang sempat dihentikan pada tahun 2019 lalu. Daniel menilai, subsidi selisih bunga akan sangat membantu MBR dalam memperoleh rumah.
“Untuk kemungkinan tahun ini misalnya dengan subsidi selisih bunga, seperti tahun 2019 kita menghadap presiden, terus presiden kasih tambahan 15.000 dalam bentuk berupa subsidi selisih bunga,” kata Daniel.
Di samping itu, Daniel turut mengkhawatirkan potensi kekurangan rumah di tahun 2024. Lantaran, pemerintah memangkas bantuan rumah bersubsidi menjadi hanya 166.000 ribu.
“Sekarang aja sudah Rp180.000 lebih. Nah, tahun depan pasti kurang. Jadi Apersi mau apa minta audiensi dan kebijakan ke PUPR, ke Bu Menteri Keuangan dan terutama Ke Pak Presiden,” imbuh Daniel.
Baca Juga: Biar Ekonomi Tak Guncang, Bansos & Insentif Ditebar
Sebagai informasi, mulai November hingga akhir tahun ini, selain bantuan berupa PPN DTP dan biaya administrasi, pemerintah juga memberikan penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah. Adapun besaran bantuan RST yakni Rp 20 juta per rumah.
Dengan segala guyuran insentif di atas, pemerintah akan menghabiskan anggaran senilai total Rp 3,2 triliun, yakni Rp 0,6 triliun untuk 2023 dan Rp 2,6 triliun untuk 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News