Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan keputusan Participating Interest (PI) atau hak partisipasi pemerintah daerah sebesar 10% akan diselesaikan paling lambat pada Januari 2018.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menegaskan, dua pemerintah daerah yang berkepentingan yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara sudah bersepakat menyerahkan keputusan pembagian porsi hak partisipasi di Blok Mahakam kepada Kementerian ESDM.
"Sudah setuju, diserahkan ke pemerintah pusat. Secepatnya akan kami selesaikan pada Januari ini," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (3/1).
Menurut Arcanda nantinya skema kepemilikan hak partisipasi daerah tetap melalui satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini bisa dilihat dalam pemberian PI dari Blok ONWJ yang dikelola PHE ONWJ kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Harusnya satu BUMD. Kaya di ONWJ satu BUMD. Ada DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.
Penawaran 10% PI Blok Mahakam dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37/2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% wilayah kerja minyak dan gas bumi. Adapun, BUMD tak perlu membayar tunai nilai dari hak kelola.
BUMD membayar 10% hak kelola dengan cara mencicil. Di sisi lain, besarnya cicilan tak akan menggerus seluruh keuntungan yang diperoleh sehingga BUMD tetap bisa mendapatkan keuntungan dari hasil produksi blok tertentu yang disetor ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Arcandra menjelaskan, dalam proses pengambilan keputusan nantinya pemerintah juga tidak akan keluar dari apa yang sudah diatur dalam Permen ESDM No 37 Tahun 2016. "Hitung-hitungannya berdasarkan permen," ungkapnya.
Jika merujuk pembagian kewenangan daerah dalam beleid tersebut, maka ketentuan kewenangan daerah adalah sebagai berikut; Pertama, daratan 1 provinsi atau perairan 0 – 4 mil diberikan kepada 1 BUMD. (pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur melibatkan bupati/walikota)
Kedua, perairan 4 – 12 mil diberikan kepada BUMD Provinsi (pelaksanaannya dikoordinasikan Gubernur). Ketiga, daratan atau perairan lebih dari 1 provinsi berdasarkan kesepakatan antara Gubernur.
Keempat, dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu 3 bulan, Menteri ESDM menetapkan besaran PI masing-masing provinsi. Pembagian persentase didasarkan pada luasan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News