kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hambatan logistik pengaruhi kinerja ekspor kopi di tengah pandemi


Rabu, 21 Juli 2021 / 07:25 WIB
Hambatan logistik pengaruhi kinerja ekspor kopi di tengah pandemi


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) mengaku, ditutupnya akses bagi Warga Negara Indonesia (WNI) oleh sejumlah negara bukan menjadi faktor penentu kelangsungan ekspor biji kopi asal Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada pengaruh sama sekali atas permintaan kopi Indonesia untuk pasar ekspor seiring larangan tersebut,” ujar Ketua Kompartemen Kopi Spesialisasi Industri AEKI Moelyono Soesilo, Selasa (20/7).

Baca Juga: Asam urat lampaui ambang normal, ini 12 cara alami untuk mengobatinya

Memang, perlambatan ekspor biji kopi tetap ada, namun lebih disebabkan oleh isu hambatan logistik saja seperti kesulitan mendapatkan kontainer atau kapal pengangkut hingga biaya pengiriman yang sangat tinggi.

Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 secara global juga mempengaruhi ekspor kopi Indonesia. Sebab, beberapa negara pengguna biji kopi Indonesia cenderung memilih untuk menggunakan stok yang sudah ada terlebih dahulu, baru kemudian mereka melakukan impor.

Kendati demikian, menurut Moelyono, kebutuhan biji kopi Indonesia pada dasarnya tetap ada mengingat Indonesia memiliki ciri khas biji kopi yang tidak tergantikan oleh negara-negara lain.

Faktor terbesar ekspor saat ini adalah harga biji kopi Indonesia yang terkadang justru lebih tinggi dari negara kompetitor. Stabilitas suplai biji kopi juga menjadi penentu realisasi ekspor produk tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×