kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Hanya 8% Pemda Alokasikan APBD untuk Transportasi Umum, MTI Desak Ada Inpres


Senin, 30 Maret 2026 / 15:28 WIB
Hanya 8% Pemda Alokasikan APBD untuk Transportasi Umum, MTI Desak Ada Inpres
ILUSTRASI. Mass Rapid Transit (MRT) (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Krisis energi yang mendorong lonjakan biaya mobilitas kian menggerus lemahnya komitmen daerah dalam menyediakan transportasi publik.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintahan Prabowo Subianto segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk percepatan pembangunan transportasi umum di seluruh daerah.

MTI mencatat, baru sekitar 8% atau 42 dari 514 pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembenahan transportasi umum. Artinya, lebih dari 90% wilayah masih minim layanan transportasi publik yang layak. Kondisi yang dinilai bertolak belakang dengan kebutuhan mobilitas masyarakat, terutama di tengah tekanan biaya energi.

Baca Juga: Pasca Divestasi Bisnis, Capital A Tunjuk Wakil CEO Baru

Dewan Penasehat MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan kondisi tersebut menunjukkan absennya prioritas kebijakan di tingkat daerah.

“Instrumen ini krusial untuk membangkitkan kembali urat nadi mobilitas warga dan memastikan ketersediaan layanan transportasi umum yang aman serta terjangkau di seluruh pelosok negeri. Transportasi umum tidak boleh terus dipinggirkan karena ini menyangkut akses dasar masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Senin (30/3/2026). 

Ia menyoroti kecenderungan pemerintah daerah yang lebih memilih belanja yang bersifat politis dan simbolik, seperti pengadaan kendaraan dinas, ketimbang investasi pada “mobil rakyat” yang berdampak langsung pada mobilitas dan produktivitas warga.

Dalam praktiknya, transportasi umum kerap hanya menjadi komoditas janji politik, namun tidak berlanjut dalam implementasi anggaran. “Transportasi umum seolah hanya diingat saat kontestasi politik, lalu dilupakan setelah kekuasaan diraih,” tegasnya.

MTI menilai kondisi ini tidak hanya persoalan mobilitas, tetapi berpotensi memicu efek domino yang lebih luas. Minimnya akses transportasi publik dinilai mempersempit akses masyarakat terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah di wilayah pinggiran dan pedesaan.

Tekanan semakin terasa karena biaya transportasi masyarakat Indonesia masih tergolong tinggi, yakni mencapai 12% hingga 20% dari pendapatan bulanan.

Angka ini jauh di atas standar yang direkomendasikan lembaga global yang berada di bawah 10%. Tingginya beban tersebut memperlihatkan ketergantungan besar terhadap kendaraan pribadi akibat terbatasnya alternatif transportasi umum.

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) Bidik Penjualan Batubara 78 Juta Ton pada 2026

Dari sisi regulasi, kewajiban penyediaan transportasi publik sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan yang aman, nyaman, dan terjangkau. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan efektif di tingkat daerah.

Di tengah kondisi tersebut, MTI menilai penerbitan Inpres menjadi langkah krusial untuk memaksa sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Skema ini dinilai dapat meniru pendekatan pemerintah dalam Inpres Jalan Daerah dan irigasi, yang terbukti efektif mendorong percepatan pembangunan sektor prioritas.

Lebih lanjut, MTI mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada penyediaan layanan, tetapi juga melakukan transformasi menuju elektrifikasi transportasi umum. Langkah ini dinilai strategis untuk menjawab krisis energi sekaligus memperluas akses mobilitas hingga ke wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, hingga mendekati pertengahan masa pemerintahan, realisasi kebijakan transportasi publik masih belum terlihat signifikan. Bahkan, alokasi anggaran untuk program buy the service (BTS) di sejumlah daerah dilaporkan mengalami penurunan.

Akhir tahun lalu, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kementerian Perhubungan, Suharto, sempat mendorong langkah lebih tegas. Ia mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pemangkasan transfer dana ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) jika pemerintah daerah terus abai menyediakan layanan transportasi publik.

Menurutnya, program buy the service (BTS) yang selama ini dijalankan pemerintah pusat hanya bersifat stimulus sementara. Program tersebut memang menunjukkan dampak terbatas, seperti penurunan penggunaan sepeda motor di daerah intervensi, tetapi belum mampu mendorong mayoritas daerah untuk mandiri mengembangkan sistem transportasi umum. “Program ini hanya pemicu. Faktanya, baru 42 daerah yang bergerak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×