kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya ada dua badan usaha yang terbebas dari denda keterlambatan salurkan B20


Jumat, 01 Maret 2019 / 15:28 WIB
Hanya ada dua badan usaha yang terbebas dari denda keterlambatan salurkan B20


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) awalnya akan mendapat denda atas keterlambatan pendistribusian biodiesel 20% atau B20. Namun dua BU disebut sudah dinyatakan bebas dari denda yang akan diberikan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Rizwi Hisjam menjelaskan bahwa saat ini terdapat 12 BU yang terancam mendapat denda. Mengenai dua BU yang terbebas dadi denda disebut Rizwi lantaran pihak tersebut mampu memberikan data dan keterangan yang kuat saat kesempatan konfirmasi diberikan.

"Dari 14 yang kita verifikasi ada 2 BU yang kita di bebaskan artinya keberatannya itukan ketika mereka kita sampaikan potensi denda, mereka akan kita kasih kesempatan klarifikasi, nah dari yang mereka sampaikan dan berdasarkan data dukungnya ada dua bahan usaha yang dibebaskan. Sisanya 12 bayar," jelas Rizwi usai Rapat Koordinasi Implementasi Mandatori B20 di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (1/3).

Perihal surat tagihan denda sendiri dijelaskan Rizwi sudah sampaikan kepada pihak-pihak tersebut. "Sekitar Januari atau Februarilah, baru-baru aja," tambah Rizwi. Surat tagihan denda yang dikirimkan kepada 12 BU adalah periode September hingga Oktober, sedangkan periode November hingga Desember masih dalam verifikasi.

"Kita ngikutin tata waktunya kan, kan nanti kita kasih ada waktu untuk menjelaskan kita cek lagi data dukungnya. Dari 14 cuma 2 yang kita terima, yang 12 ya harus bayar," sambung Rizwi. Mengenai jenis 12 BU yang terancam sanksi tak dapat dijelaskan lebih rinci siapa sajanya, namun Rizwi menambahkan 2 BU yang bebaskan dari sanksi adalah BU BBN.

Jumlah total denda yang dibayarkan kedua belas BU diperkirakan Rizwi capai angka Rp 300 miliar. "Ya seharusnya ketika dapet surat itu mereka bayar, kalau mereka ngga bayar ya kita kirim lagi, ada waktu secara aturan ada surat berulang 3 kali, kalau engga kita sanksi, sanksinya ya pencabutan ijin," terang Rizwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×