CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.904   -44,00   -0,28%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Hanya Goceng untuk Ekspor


Kamis, 23 Juli 2009 / 18:08 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Agar terjadi keseragaman tarif ekspor di Indonesia, Departemen Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 31/M-Dag/Per/7/2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) alias Certificate Of Origin untuk barang Ekspor Indonesia. Permendag tersebut akan berlaku 1 Agustus nanti.

"Permendag dikeluarkan supaya ada tarif standar untuk semua daerah," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela Peringatan Hari Anak Nasional di Dunia Fantasi Ancol Jakarta, Kamis, (23/7). Sesuai Permendag No. 31/M-DAG/PER/7/2009 pasal 4 tarif setiap penerbitan SKA ditetapkan sebesar Rp 5000.

Mendag mengatakan dengan terbitnya Permendag No. 31 tahun 2009, maka Permendag No. 43 tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Kemudain Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 155/Kpt/IV/80 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai Permendag anyar tersebut, yang dimaksud SKA adalah dokumen yang disetakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.

Permendag tersebut memberikan kewenangan kepada Instansi Penerbit Suart Keterangan Asal yang selanjutkan disingkat IPSKA. Badan tersebut nantinya akan ditunjuk oleh Menteri Perdagangan sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan SKA.

Instansi yang ditetapkan sebagai penerbit SKA yakni Dinas Perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota, PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan Unit Usaha PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara di Jakarta, Otorita Pengembangan Daerah Industri (OPDI) Pulau Batam, dan Lembaga Tembakau Cabang Surakarta dan Medan, Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan Lembaga Tembakau Surabaya dan Jember.

Mari bilang pemberlakuan standar tarif tersebut berdasarkan PP No. 73 tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perdagangan. "Karena penerbitan SKA masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka harus disesuaikan tarifnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×