kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harap-harap cemas izin ekspor Freeport


Rabu, 14 Februari 2018 / 06:10 WIB
Harap-harap cemas izin ekspor Freeport
ILUSTRASI. Tambang Emas Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia mengakui telah mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga pada Kamis lalu (8/2). Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi pengajuan tersebut dan akan dituntaskan pada Kamis (15/2) ini.

Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengkonfirmasi bahwa perusahaan tambang emas dan tembaga itu memang telah mengajukan rekomendasi ekspor untuk setahun ke depan, pekan lalu. Namun ia enggan menjelaskan berapa kuota ekspor yang diajukan oleh perusahaan itu. "Kami sudah mengajukan," terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/2).

Asal tahu saja, ekspor konsentrat Freeport Indonesia dijadwalkan berakhir pada 17 Februari 2018. Adapun, sebelumnya Freeport Indonesia mendapatkan rekomendasi ekspor sebanyak 1,1 juta ton konsentrat tembaga periode tanggal 17 Februari 2017 sampai 17 Februari 2018.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit membenarkan, Freeport Indonesia sudah mengajukan rekomendasi ekspor. Namun, ia juga enggan berbicara mengenai kuota yang diajukan oleh Freeport untuk satu tahun ke depan. "Mudah-mudahan Kamis nanti (evaluasinya) tuntas," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (13/2).

Asal tahu saja, untuk mendapatkan rekomendasi ekspor, Freeport Indonesia harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) maksimal 90% dari rencana kerja per enam bulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 6/2017 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Keluar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Bambang menyatakan, dalam waktu satu tahun pasca pemberian rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017 lalu, pembangunan smelter Freeport Indonesia baru mencapai 2,43%. Perhitungan ini sesuai dengan hasil verifikator independen.

Sedangkan pihak Freeport Indonesia mengklaim, progres pembangunan smelter mencapai 15%. Namun pemerintah menolak klaim angka 15%, karena memasukkan jaminan lahan di Gresik, Jawa Timur sebesar US$ 115 juta. "Sekarang itu benar-benar yang fisik, rencana pembangunan awal, duit yang keluar berapa," ujarnya. Kendati begitu, Bambang yakin Freeport Indonesia akan tetap mendapat rekomendasi ekspor.

Ke depan, kata Bambang, pemerintah khususnya Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan pengajuan rekomendasi ekspor paling lambat 30 hari sebelum masa kegiatan ekspor berakhir. Aturan saat ini, pengajuan rekomendasi selalu mepet dengan masa berakhirnya ekspor. Padahal, pemerintah harus melakukan verifikasi administratif maupun verifikasi fisik. Kedua hal ini tentu saja membutuhkan waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×