kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hardware dan software HP 4G wajib 30%-40% lokal


Jumat, 03 Juli 2015 / 13:26 WIB
Hardware dan software HP 4G wajib 30%-40% lokal


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani peraturan menteri terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G. Kandungan lokal dalam gawai 4G itu sebesar 30% untuk perangkat (subscriber station) dan 40% untuk base station (BS) berlaku 1 Januari 2017.

Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution tersebut ditandatangani Jumat pagi, di Kementerian Kominfo Jakarta. Penanandatangan dilakukan saat rapat koordinasi bersama dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

Rudiantara dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan mengatakan, aturan TKDN tersebut diterapkan untuk perangkat 4G berteknologi Longterm Evolution Frequency Division Duplexing (LTE FDD) yang digunakan di berbagai telepon selular. Perangkat 4G FDD LTE saat ini mencapai 800 produk berbagai merk telepon selular yang ada di pasaran dengan skala ekonomi yang terus membesar.

Sedangkan untuk perangkat 4G berteknologi LTE-TDD tidak diberlakukan, mengingat masih kecilnya skala ekonomi dari industri perangkat berbasis TDD tersebut. Rudi mengatakan, untuk TDD baru akan dilaksanakan setelah dua tahun kemudian.

Dalam aturan tersebut, nantinya TKDN yang dihitung tidak saja berdasarkan hardware (perangkat kerasnya), tetapi juga software (perangkat lunaknya) baik aplikasi maupun hak merek. "Kita memiliki sumber daya untuk softwarenya, kita mampu. Kalau hardwarenya memang bisa di mana saja, di China, India. Jadi keunggulan kita juga kita berikan nilai tambah," tuturnya.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo tersebut, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/2014 tentang cakupan perhitungan produk elektronika dan telematika.

Sebelumnya, cakupan penghitungan TKDN tersebut hanya mengatur terkait perangkat keras saja. Kementerian Perindustrian nantinya yang akan melakukan pengukuran terhadap besaran dari TKDN perangkat 4G tersebut sebelum diimpor.

Menteri Perdagangan Rahmat Gobel dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut pihaknya yang akan mengontrol distribusi impor dari perangkat 4G tersebut. "Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, kita tidak izinkan impor," ucapnya.

Para menteri sepakat dengan adanya aturan tersebut akan mendorong perekonomian di dalam negeri sekaligus mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat impor perangkat telepon selular.

Saat ini, menurut Menteri Rudiantara berdasarkan data resmi, impor dari perangkat telepon selular mencapai 3,5 miliar dolar AS. "Kalau sama yang tidak resmi bisa mencapai US$ 5-6 miliar," ungkapnya.

Banyaknya permintaan dolar AS untuk melakukan impor tersebut, mengakibatkan tekanan bagi nilai tukar rupiah, dan merugikan bagi perekonomian nasional.

Sementara sampai dengan saat ini setidaknya terdapat 13 perusahaan yang telah menanamkan investasinya dalam industri perangkat 4G di antaranya Polytron, Evercross, Advan, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Samsung, Oppo, Haier, Huawei, Smartfrend, Bolt, Lenovo dan Evo. "Total produksi pertahun merek akurang lebih 23 juta unit per tahun," kata Menteri Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×