Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Populasi ayam broiler yang melimpah menyebabkan harga ayam di tingkat peternak anjlok. Saat ini, harga ayam hidup sekitar Rp 15.000 per kilgoram (kg). Harga tersebut jauh di bawah harga pokok produksi (HPP) Peternak Rp 18.000 - Rp 18.500 per kg.
Para peternak mandiri yang permodalannya tidak kuat, menjadi pihak paling dirugikan atas kejatuhan harga ini. Mereka mendesak Kementerian Pertanian (Kemtan) memberikan solusi.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Hartono mengatakan pasca dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1990, tentang pembinaan usaha peternakan ayam ras telah membuka pintu lebar bagi perusahaan ayam skala raksasa untuk masuk ke segmen usaha budidaya, yang tadinya dibatasi. Akibatnya, yang tadinya peternak mandiri menguasai 70% hingga 80% pangsa pasar ayam, menjadi terbalik dan kini tinggal menguasai 18% saja dan sisanya dikuasai industri besar.
Hartono menjelaskan, sebab saat ini, yang memiliki stok ayam dalam jumlah besar adalah perusahaan peternakan besar. Diantara perusahaan besar ini terjadi persaingan dengan melakukan saling banting harga. Akibatnya harga ayam terus turun.
"Persoalannya, perusahaan besar diberikan izin produksi budidaya ayam, tapi tidak punya kapasitas RPA (Rumah Potong Ayam) dan Cold Storage yang cukup, sehingga membuat peternak rakyat kecil terkena imbasnya," ujarnya, Kamis (4/8).
Atas ketidakadilan ini, peternak rakyat telah beberapa kali meminta perlindungan dari Kemtan. Terakhir adalah ketika peternak ayam mendesak Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2016, tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras.
Namun aturan ini tidak jalan karena sampai saat ini, tak satu pun pejabat Kemtan yang bisa mengaplikasikan Permentan tersebut. "Padahal harga jual ayam hidup ditingkat peternak rakyat bergerak turun terus," tambahnya.
Salah satu alasannya adalah, Permentan itu baru dikeluarkan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan Muladno waktu itu pada bulan Juni, sementara Muladno sudah dicopot dari jabatannya dari bulan April. Artinya semua kebijakan Dirjen PKH sejak April sampai ia mendapatkan keputusan presiden pada 12 Juli 2016 tidak sah.
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaimanberjanji segera memperbaiki Permentan tersebut sehingga dapat dijalan. Ia berjanji akan melakukan komunikasi dengan semua pihak untuk mencari solusi mendorong agar harga ayam ditingkat peternak bisa naik sehingga peternak mandiri tidak mengalami kerugian.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (Gappi) Anton J Supit menolak disalahkan kalau industri unggas yang menyebabkan bisnis peternak mandiri terancam gulung tikar. Menurutnya, Industri unggas juga turut merasakan dampak dari penurunan harga ayam ini.
Ia mengatakan persoalan utama yang dialami saat ini adalah bagaimana menaikkan harga ayam hidup di tingkat peternakan. "Bila harga ayam live birth bagus, maka peternak mandiri tidak akan mengeluh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News