Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Maraknya perdagangan batu mulia kian mengerek harga jualnya dan terkadang tidak masuk akal. Lantaran itu, pemerintah kembali mewacanakan untuk memasukkan akik sebagai barang kena pajak.
Saleh Husin, Menteri Perindustrian mengatakan tren penjualan batu saat ini begitu tinggi. "Ambil contoh penjualan batu mulia di Jakarta Gems Stone di kisaran Rp 5 miliar - Rp 10 Miliar per hari. Mereka menjual batu dari Rp 35 ribu, Rp 2 juta hingga Rp 10 juta lebih," ujar Saleh, Selasa (21/4).
Tingginya permintaan batu mulia di masyarakat, membuat harga pasar yang sulit ditentukan dan fluktuatif. Saleh menuturkan pemerintah akan merancang kategori perhiasan yang dikenakan pajak dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008.
Beleid ini mengatur tentang wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah.
Dalam revisi tersebut diusulkan untuk pembeli batu mulai dengan harga jual di atas Rp 1 juta akan dikenakan pajak 5%. Sedangkan untuk batu dengan harga jual di bawah Rp 1 juta dikenakan tarif antara 0,5%-1,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News