Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetapkan harga beli petani (HBP) untuk komoditas kedelai periode April-Juni 2014 sebesar Rp 7.500 per kilogram (kg) atau tidak ada perubahan bila dibandingkan dengan periode Januari-Maret sebelumnya.
Srie Agustina Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan, tidak adanya perubahan HBP kedelai tersebut karena harga rata-rata kedelai di tingkat eceran berada di kisaran Rp 8.100 per kg. Sudah saya tetapkan, HBP-nya sama," ujar Srie, Rabu (2/4)
HBP sendiri merupakan instrumen agar kedelai yang dihasilkan oleh petani tidak anjlok terlalu rendah dan merangsang petani untuk menanam. Srie menambahkan, bila HBP tersebut dinaikkan, dikhawatirkan akan mendorong harga kedelai di tingkat eceran menjadi lebih tinggi lagi.
Saat ini kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar namun memiliki ketergantungan terhadap impor yang masih cukup tinggi yakni sekitar 60%-70%. Catatan saja, kebutuhan kedelai dalam negeri rata-rata mencapai 2,4 juta ton-2,5 juta ton, sementara itu untuk produksi lokal hanya sekitar 700.000 ton-800.000 ton.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor kedelai, produksi perlu didorong dengan cara memberikan insentif melalui kebijakan harga di tingkat petani. Dengan begitu, para petani akan terdorong untuk menanam kedelai sehingga produksi kedelai diharapkan akan ada peningkatan.
Sebelumnya Rachmat Pambudy, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengatakan, kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dalam mengembangkan kedelai lokal mengakibatkan upaya untuk meningkatkan produksi menjadi percuma.
Bahkan Rachmat menyarankan agar izin impor yang diberikan tersebut hanya kepada perusahaan plat merah. "Dengan begitu dapat dipantau. Tetapi kalau yang melakukan swasta riskan untuk dipermainkan," kata Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News