kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.175   -29,55   -0,41%
  • KOMPAS100 1.045   -4,51   -0,43%
  • LQ45 803   -4,95   -0,61%
  • ISSI 232   0,03   0,01%
  • IDX30 417   -2,50   -0,60%
  • IDXHIDIV20 486   -4,30   -0,88%
  • IDX80 117   -0,63   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,09   -0,08%
  • IDXQ30 134   -1,12   -0,83%

Harga daging sapi di bulan puasa akan naik 10%


Kamis, 16 Juni 2011 / 15:20 WIB
Harga daging sapi di bulan puasa akan naik 10%
ILUSTRASI. Huawei Indonesia membidik penjualan modem tumbuh dua kali lipat.


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan menaksir harga daging sapi akan naik 5% hingga 10% dalam beberapa bulan ke depan. Dari harga stabilnya sekitar Rp 64.000 per kilogram (kg), harga daging sapi bisa mencapai Rp 67.200-Rp 70.400 per kg.

Prediksi kenaikan harga daging tersebut karena akan ada peningkatan permintaan menyambut puasa dan Lebaran. Belum lagi pasokan sapi impor dari Australia masih dihentikan oleh Pemerintah Australia dalam enam bulan ke depan akibat dugaan penyiksaan hewan.

"Pastinya, kita mencari alternatif pasokan impor daging dari negara lain yang juga memenuhi standar kesehatan dan bebas dari penyakit. Saat ini, kita menentukan impor dari negara Amerika Serikat dan Meksiko," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, hari ini (16/7).

Agar pasokan daging sapi di dalam negeri tetap lancar pada momen puasa dan Lebaran nanti, Kemendag akan bersinergi dengan pihak Organda untuk menjamin transportasi pendistribusian daging sapi ke daerah-daerah tetap lancar.

Namun sepanjang Mei 2011, harga daging sapi mengalami penurunan 0,39% menjadi Rp 64.661 per kg dibandingkan harga rata-rata April 2011 sebesar Rp 64.912 per kg. Sedangkan secara nasional, harga daging sapi pada minggu I bulan Juni 2011 relatif stabil yakni sebesar Rp 64.196 per kg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×