kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga dasar garam dari penambak naik 100%


Kamis, 21 April 2011 / 17:00 WIB
Harga dasar garam dari penambak naik 100%
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto didampingi Sekretaris Jenderal, Suhanto dan Direkur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kasan bersama Presiden Direktur Mayora Group Andre Sukendra Atmadja melepas kontainer ekspor ke-4.000 Mayora Group periode Juni


Reporter: Kurnia Dwi Hapsari | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga dasar garam petani sebesar 100% mulai April 2011. Garam K1 atau garam yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri yang telah beriodium naik dari Rp 325.000 per ton menjadi Rp 750.000 per ton.

Sementara itu, garam K2 atau garam yang belum memenuhi standar SNI naik menjadi Rp 550.000 per ton dari Rp 250.000 per ton. “Usulan kami telah disetujui Kementerian Perdagangan dan akan segera keluar surat keputusannya,” ujar Menteri Kelautan Fadel Muhammad, hari ini (21/4).

Alasan menaikkan harga dasar garam ini untuk merangsang para penambak garam agar kembali memproduksi garam rakyat. Apalagi, konsumsi garam saat ini masih terbilang sedikit, yaitu 3 sampai 4 kg per kapita per tahun.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menambahkan, sejak 2008 harga dasar garam belum pernah naik. "Kita berikan insentif cukup bagi petani garam, dengan harapan ada perbaikan kualitas garam," ujar Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×