Reporter: Kurnia Dwi Hapsari | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga dasar garam petani sebesar 100% mulai April 2011. Garam K1 atau garam yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri yang telah beriodium naik dari Rp 325.000 per ton menjadi Rp 750.000 per ton.
Sementara itu, garam K2 atau garam yang belum memenuhi standar SNI naik menjadi Rp 550.000 per ton dari Rp 250.000 per ton. “Usulan kami telah disetujui Kementerian Perdagangan dan akan segera keluar surat keputusannya,” ujar Menteri Kelautan Fadel Muhammad, hari ini (21/4).
Alasan menaikkan harga dasar garam ini untuk merangsang para penambak garam agar kembali memproduksi garam rakyat. Apalagi, konsumsi garam saat ini masih terbilang sedikit, yaitu 3 sampai 4 kg per kapita per tahun.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menambahkan, sejak 2008 harga dasar garam belum pernah naik. "Kita berikan insentif cukup bagi petani garam, dengan harapan ada perbaikan kualitas garam," ujar Mari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News