kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga DMO minyak mentah tidak bisa diubah


Rabu, 02 Mei 2018 / 16:51 WIB
Harga DMO minyak mentah tidak bisa diubah
ILUSTRASI. Harga minyak


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Pertamina (Persero) agar harga minyak dalam negeri dipatok seharga Indonesia Crude Price (ICP) masih dalam pembahasan pemerintah. Namun menurut Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA), Ronald Gunawan, kebijakan harga domestic market obligation (DMO) tidak bisa serta-merta diubah dengan adanya permintaan dari Pertamina.

Ini lantaran harga minyak mentah yang menjadi DMO sudah ditetapkan ketika kontrak wilayah kerja diteken antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kami ikuti kontrak, karena kami sudah teken kontrak," ungkap Ronald di sela-sela acara IPA konferensi dan Pameran ke-42 yang digelar di JCC Senayan Jakarta, Selasa (2/5).

Ronald bilang KKKS dan pemerintah telah sepakat mengenai DMO baik dalam besaran jumlah DMO maupun harga minyak yang termasuk DMO. "Sudah spesifik DMO-nya berapa, harganya berapa. Itu semua PSC, ikut kontraknya yang sudah ditandatangan," imbuh Ronald.

Pertamina kemungkinan besar hanya bisa mendapatkan harga minyak sesuai ICP dari minyak yang menjadi bagian pemerintah atau government take. 

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menyebut penetapan harga minyak merupakan wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski begitu, sampai saat ini belum ada keputusan terkait permintaan Pertamina soal patokan harga minyak untuk dalam negeri. Amien bilang, Menteri ESDM dan tim Pertamin masih terus berdiskusi terkait patokan ICP sesuai APBN.

Lebih lanjut Amien bilang pemerintah pada dasarnya memahami kesulitan Pertamina yang harus menyalurkan BBM penugasan dan subsidi tanpa menaikan harga di tengah kenaikan harga minyak mentah. SKK Migas juga tidak masalah jika pemerintah mau menetapkan ICP sesuai APBN.

"Pertamina suffer sekali, harganya berat. Harga crude yang dijual ke negara menggunakan harga ICP. SKK Migas tidak masalah karena yang menetapkan harga adalah Menteri ESDM. Soal harga urusan Pak Menteri," jelas Amien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×