kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Harga gas di Medan tinggi, ini penjelasan PGN


Selasa, 10 November 2015 / 18:03 WIB
Harga gas di Medan tinggi, ini penjelasan PGN


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akhirnya buka suara ihwal penyebab tingginya harga gas kepada para pelanggan industri di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Divisi Komunikasi Korporat PGN Irwan Andri Atmanto menjelaskan, tingginya harga gas industri karena harga gas dari Pertamina sebagai pemasok sudah tinggi.

Saat ini, harga beli gas PGN yang dialirkan dari kilang regasifikasi di Arun, Aceh, milik Pertamina sebesar US$ 13,8 per million british thermal units (mmbtu). PGN kemudian menjual gas tersebut ke pelaku industri di Medan sebesar US$ 14 per mmbtu.

"PGN hanya mengambil biaya operasional dan biaya perawatan pipa yang mencapai 700 km sebesar US$ 0,2 per mmbtu. Fokus PGN saat ini adalah memastikan bahwa industri gas di Medan tetap memperoleh energi untuk tetap berproduksi," terangnya melalui pesan singkat yang diterima, Selasa (10/11).

Dia juga bilang, tingginya harga gas kepada pelanggan industri di Medan ini, Irwan menambahkan, merupakan akibat dari habisnya sumber gas dari sumur-sumur gas yang selama ini memasok gas ke PGN.

"Harga gas dari sumur gas jauh lebih rendah daripada harga gas regasifikasi seperti sekarang ini. Kami memahami situasi yang dihadapi pelanggan industri di Medan. Tapi ini adalah solusi terbaik yang bisa diberikan PGN sekarang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×