Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga gas untuk pelanggan industri dan komersial non-PGBT (Pengguna Gas Bumi Tertentu) dipandang sebagai konsekuensi dari berlanjutnya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri prioritas pada 2025.
Menurut Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho kemungkinan kenaikan harga gas untuk sektor non-PGBT ini dilakukan sebagai upaya agar harga gas untuk tujuh sektor industri prioritas tetap terjaga rendah.
Baca Juga: Harga Gas Naik, FIPGB Ungkap Dampak ke Penurunan Daya Saing Industri
“Peningkatan tarif untuk non-PGBT perlu dikompensasi agar sektor prioritas, yang menerima HGBT, dapat terus menikmati tarif gas yang lebih rendah,” ujar Andry dalam wawancaranya dengan Kontan.co.id, Kamis (3/4).
Andry juga menambahkan, meskipun industri non-PGBT memiliki kontribusi besar terhadap rantai pasok nasional dan penyerapan tenaga kerja, kenaikan harga gas bagi sektor-sektor ini bisa berdampak pada perkembangan industri yang tidak masuk dalam prioritas pemerintah.
“Tentu bukan berarti industri-industri yang tidak masuk dalam prioritas tidak penting. Banyak di antaranya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyusun kebijakan harga gas industri yang adil dan sesuai dengan kapasitas fiskal negara,” tambah Andry.
Sebelumnya, Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara Indonesia (Aspebindo) menyatakan bahwa harga gas untuk sektor non-PGBT akan mengalami kenaikan signifikan mulai April 2025. Harga gas diperkirakan naik dari US$ 14,27 per MMBTU menjadi US$ 16,89 per MMBTU.
Baca Juga: Harga Gas Industri Melonjak, Aspebindo Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
“Sejak kuartal pertama 2024, harga gas sudah mengalami kenaikan dari US$10,2 per MMBTU menjadi US$14,27 per MMBTU, dan akan terus meningkat pada April 2025,” ujar Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum Aspebindo, beberapa waktu lalu.
Kenaikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang dikirimkan kepada pelanggan pada akhir Maret 2025.
Menurut Fathul, dampak kenaikan harga gas ini akan sangat terasa, terutama pada sektor industri seperti tekstil dan makanan yang diperkirakan akan mengalami kenaikan biaya produksi sebesar 20-30%.
Hal ini berisiko menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika harga gas tidak segera distabilkan.
Selain itu, daya saing ekspor Indonesia di berbagai sektor industri juga terancam melemah akibat lonjakan biaya energi ini.
Baca Juga: Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Bumi di Palembang Aman
Sebagai langkah konkret, Aspebindo mengusulkan agar pemerintah mengalihkan sementara sebagian ekspor gas pipa ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui PGN sebagai bagian dari Domestic Market Obligation (DMO).
“Langkah ini diyakini dapat menyeimbangkan pasokan gas, menekan biaya energi, serta menjaga kelangsungan usaha sektor industri dan komersial,” tambahnya.
Selanjutnya: Sebulan Berlaku, Wajib Parkir DHE SDA 100% Bebani Pengusaha Tambang?
Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Buah Penurun Gula Darah yang Tinggi dan Terbukti Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News