Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga gas untuk sektor industri dan komersial non-Pengguna Gas Bumi Tertentu (non-PGBT) dikhawatirkan akan menurunkan daya saing industri nasional.
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menilai kenaikan ini akan berdampak langsung pada biaya produksi, sehingga menekan daya saing di pasar.
Baca Juga: Harga Gas Industri Melonjak, Aspebindo Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Ketua FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan bahwa setiap perusahaan non-PGBT akan menghadapi kenaikan harga gas dengan kebijakan yang berbeda-beda.
Namun, dampak utama yang dirasakan adalah lonjakan biaya produksi.
“Kenaikan harga ini pasti langsung menaikkan biaya produksi, yang pada akhirnya menurunkan daya saing industri. Namun, setiap perusahaan memiliki strategi berbeda dalam merespons kondisi ini," ujar Yustinus saat dihubungi, Kamis (3/4).
Meskipun tidak semua perusahaan akan serta-merta menaikkan harga jual produk akhir, FIPGB menegaskan bahwa pemerintah perlu berperan dalam mengendalikan harga gas bumi agar industri tetap kompetitif.
Sebagai solusi, FIPGB mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas bumi, yaitu dengan mengutamakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
“Salah satu langkah yang bisa diambil adalah menghentikan ekspor gas bumi yang dialirkan melalui pipa dari Sumatera ke Singapura,” kata Yustinus.
Baca Juga: Kementerian ESDM Lanjutkan Program Harga Gas Murah dengan Skema Baru
Menurutnya, gas yang selama ini diekspor ke Singapura sebaiknya dialihkan ke jaringan pipa domestik, terutama dari Sumatera ke Jawa.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur gas, seperti pipa dari Natuna ke Batam, juga dapat menjadi solusi.
“Gas dari Natuna bisa menggantikan gas ekspor yang sebelumnya berasal dari Sumatera,” tambahnya.
Sebagai informasi, Indonesia masih memiliki perjanjian ekspor gas ke Singapura yang diperpanjang hingga 2028. Gas yang diekspor selama ini berasal dari Blok Corridor.
Lebih lanjut, Yustinus menegaskan bahwa kenaikan harga gas untuk industri non-PGBT tidak berkaitan dengan perpanjangan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri prioritas tahun ini.
Baca Juga: Harga Gas Murah Industri Tunggu Perpres Terbit
Menurutnya, perpanjangan HGBT sudah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan penetapan harga sebesar US$ 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar dan US$ 6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku.
"Penetapan HGBT ini dinilai akan memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri," tutupnya.
Selanjutnya: Sebulan Berjalan, Ini Catatan Pelaku Usaha untuk HBA Indonesia
Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Buah Penurun Gula Darah yang Tinggi dan Terbukti Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News