Reporter: Benediktus Krisna Yogatama, Febrina Ratna Iskana, Mimi Silvia | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah paket kebijakan 9 September keluar, kementerian teknis mulai bergerak. Tak terkecuali, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berbagai insentif untuk menggairahkan industri minyak dan gas bumi (migas) dari hulu hingga hilir akan diberikan.
Salah satu kebijakan penting adalah rencana pemerintah menurunkan harga jual dari gas hulu. Langkah ini dilakukan antara lain dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM no 3/2010 tentang Alokasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, meski harga turun, pengelola blok migas tidak akan dirugikan. Sebab, pemerintah yang akan mengurangi jatah bagi hasil yang dialokasikan untuk pemerintah. "Jadi bukan marjin badan usaha perusahaan," katanya, (10/9).
Sesuai Permen, industri yang akan menikmati penurunan gas adalah industri dasar seperti produsen pupuk, petrokimia, dan kebutuhan pembangkit listrik. Revisi aturan tersebut ditargetkan bisa selesai dan mulai jalan pada Januari 2016 mendatang.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi menambahkan, saat ini harga gas yang baru bisa diturunkan adalah untuk gas yang dihasilkan dari lapangan Jambaran Tiung Biru Blok Cepu. Lapangan ini akan berproduksi mulai 2019 mendatang.
Harga normal gas dari Lapangan Tiung Biru saat ini US$ 8 per milion metric british thermal unit (mmbtu) plus kenaikan harga 2% per tahun. Nanti, harga baru berkurang satu dollar AS menjadi US$ 7 per mmbtu, ditambah ekskalasi 2% per tahun.
Menteri ESDM Sudirman Said menambahkan, setelah merevisi harga gas yang bersumber dari Tiung Baru, pemerintah mengkaji kemungkinan penurunan harga jual gas di beberapa lapangan gas lain tahun ini. Sayang, ia tidak merinci blok gas mana saja yang diharapkan bisa turun harga jualnya.
Lelang wilayah kerja
Selain memperkuat industri hilir dalam rangkaian paket kebijakan ini, Kementerian ESDM juga berupaya memperkuat industri hulu migas. Misalnya memberi insentif investasi di hulu migas.
Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, pemerintah bakal memberi insentif bagi hasil dengan porsi lebih besar kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Misalnya, yang semula jatah pemerintah 70 dan Kontraktor Migas 30 maka pemerintah akan membuka penawaran menjadi 65:35, bahkan bisa juga menjadi 60:40.
Selain itu pemerintah juga kembali menegaskan akan memberikan insentif pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) selama eksplorasi. Selama ini pengenaan PBB selama eksplorasi menjadi keluhan jamak bagi investor migas. Sebab lahan eksplorasi tersebut belum tentu menghasilkan minyak dan gas "Usulan ini akan kami bawa ke Kementerian Keuangan," katanya.
Tahapan pemangkasan hambatan lainnya di perizinan eksplorasi. Namun belum ada perincian janji kebijakan ini.
Kebijakan lain, bagi lapangan migas yang telah berproduksi selama 60 bulan, tidak akan lagi wajib menjual ke dalam negeri dengan harga 35% lebih rendah dari harga pasar. Mereka boleh menyesuaikan harga pasar. "Mereka tak perlu jual gas ke luar negeri karena harga jual sama di dalam negeri," katanya.
ESDM saat ini juga telah telah membuka lelang penawaran delapan wilayah kerja (WK) migas. Yakni dua WK di Blok Southwest Bengara dan West Berau, serta enam WK di Rupat Labuhan, Nibung, West Asri, Oti, Manakara-Mamuju, dan Kasuri II. Rata-rata pembagian hasil adalah 60% pemerintah dan 40% KKKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News